Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2024

Teknis Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024: Digelar 5 Kali pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan proses debat Capres dan Cawapres pada gelaran Pilpres 2024 mendatang.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) didampingi Komisioner KPU Idham Holik (kiri) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) | Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan proses debat Capres dan Cawapres pada gelaran Pilpres 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik menjelaskan proses debat Capres dan Cawapres pada gelaran Pilpres 2024 mendatang.

Idham mengatakan, debat Capres dan Cawapres akan untuk Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, tepatnya pada ayat 1.

“(Sesuai) Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Idham, dilansir Kompas.com, Kamis (26/10/2023).

Berikut bunyi Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 ayat 1:

'Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.'

Baca juga: Selesai Tes Kesehatan, Prabowo Lanjut Brainstroming Bahas Langkah Pemenang Pilpres 2024

Lebih lanjut Idham menuturkan, debat Capres-Cawapres ini akan dilaksanakan selama masa kampanye Pilpres 2024.

Yakni pada rentang waktu 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun terkait detail waktu kelima debat Capres-Cawapres ini, Idham mengaku belum ada jadwal rincinya.

Idham menambahkan, jadwal rinci debat Capres-Cawapres ini akan dipublikasikan setelah ada rapat koordinasi dengan tim kapanye Capres-Cawapres.

Baca juga: Prabowo-Gibran Daftar Peserta Pilpres, Wakil Ketua TPN: Mari Bersaing secara Sehat dan Jujur

Berikut detail proses pelaksanaan debat Capres-Cawapres yang tertuang dalam Pasl 277 UU Nomor 7 Tahun 2017:

Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

Baca juga: Jika AMIN Menang Pilpres 2024, Gus Imin Pastikan Judi Online Bakal Langsung Diberantas Total

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan