Pilpres 2024
Pengalaman dan Rekam Jejak di Pemerintahan, Alasan TGB Dukung Ganjar-Mahfud
Hal itu disampaikan TGB dalam sebuah acara silaturahmi, doa, dan zikir bersama di Al-Wathoniyah Pusat Putri, Kota Jakarta Timur pada Rabu lalu.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TGB Muhammad Zainul Majdi alias TGB ditunjuk menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD.
TGB mengungkapkan dukungan kepada pasangan Ganjar-Mahfud ini didasarkan pada pengalaman dan rekam jejak pengalaman keduanya di pemerintahan.
Dia menilai Ganjar-Mahfud sebagai paket lengkap, mengingat figur keduanya dikenal sebagai pemimpin tegas, intelektual, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
“Dari rekam jejak keduanya (Ganjar-Mahfud) lebih dari cukup untuk menitipkan amanah. Inilah suara otentik dari masyarakat,," kata dia.
Hal itu disampaikan TGB dalam sebuah acara silaturahmi, doa, dan zikir bersama di Al-Wathoniyah Pusat Putri, Kota Jakarta Timur pada Rabu (25/10/2023) lalu.
Salah satu dari delapan misi pasangan Ganjar-Mahfud adalah menghidupkan kembali ketegasan hukum, sehingga masyarakat kembali mempercayai penegakan hukum di Indonesia.
TGB meyakini Mahfud MD yang menjadi Cawapres Ganjar memiliki kapasitas dibutuhkan untuk mewujudkan reformasi hukum yang masih belum selesai.
“Intinya reformasi hukum itu kan satu aspek yang memang belum selesai," tambahnya
Sementara itu, KH Ahmad Nurul Huda selaku Ketua Yayasan Al-Wathoniyah Al Hamidiyah, menegaskan dukungan penuh dari pihaknya terhadap visi dan misi pasangan Ganjar-Mahfud, demi kepentingan bangsa.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.