Minggu, 7 September 2025

Pilpres 2024

Pengamat: Keterlibatan Keluarga Jokowi di Pilpres Jadi Ujian Bagi Jenderal Agus Subiyanto Pimpin TNI

Anton Aliabbas menyoroti kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengirimkan Surpres kepada DPR perihal pergantian Panglima TNI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memakaikan tanda pangkat kepada Jenderal TNI Agus Subiyanto saat proses pelantikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023). 

"Oleh karena itu, Agus seharusnya dapat menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin netralitas TNI dalam Pilpres 2024. Keterlibatan keluarga Jokowi dalam kontestasi politik ini jelas menjadi ujian utama bagi Agus dalam memimpin TNI," sambung dia.

Di tengah kondisi dinamika politik yang sedang menghangat, kata dia, TNI ke depan harus mewujudkan netralitas dalam politik secara serius.

Apabila ada prajurit aktif yang memainkan pengaruhnya dalam kaitannya memenangkan salah satu kontestan, menurut Anton akan berdampak buruk bagi organisasi militer.

"Dalam hal ini, penguatan mekanisme pengawasan seperti SOP termasuk keterbukaan terhadap organisasi eksternal dalam menjadi kunci. Selain itu, dalam menentukan pejabat yang mengisi pos strategis di tubuh TNI juga hendaknya selalu memastikan merit based system menjadi rujukan utama, bukan pada preferensi pernah bekerja di lingkungan istana," kata dia.

"Karena bagaimanapun juga, Panglima TNI mendatang hendaknya merawat kepekaan dan sensitivitas yang dijaga TNI dalam menjaga keutuhan republik ini," sambung dia.

Sebelumnya, anggota DPR RI TB Hasanuddin mengaku mendengar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirim nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menjadi calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono.

"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi istana bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim. Isinya itu adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi pada Senin (30/10/2023).

Jenderal Agus Subiyanto menurutnya memang baru saja diangkat menjadi KSAD oleh Presiden Jokowi pekan lalu.

Namun, kata dia, secara regulasi tidak aturan yang dilanggar terhadap pengangkatan Jenderal Agus.

"Berdasarkan UU nomor 34 tahun 2004, bahwa Panglima TNI bisa diangkat dengan syarat, adalah perwira aktif, sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan. Disitu tidak ada klausal yang mengatakan baru berapa hari baru berapa minggu," kata dia.

"Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya disitu. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," sambung dia.

Di samping itu, ia mengingatkan penunjukkan Jenderal Agus Subiyanto tidaklah boleh terburu-buru.

Apalagi, kata dia, hanya demi mengejar pelaksanaan pileg dan pilpres 2024.

"Masalahnya itu adalah jangan sampai jabatan ini diburu-buru hanya karena mau pileg dan pilpres. Itu kita harapkan seluruh prajurit TNI termasuk oanglima TNI harus tetap netral dan tidak terlihat politik praktis," kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan