Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Hakim MK Suhartoyo Diperiksa MKMK Kurang Dari Satu Jam, Mengaku Hanya Dikonfirmasi Soal Laporan Etik

Hakim Konstitusi Suhartoyo rampung diperiksa Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) mengenai laporan dugaan pelanggaran etik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim MK Suhartoyo usai menjalani sidang MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi Suhartoyo rampung diperiksa Majelis Kehormatan Mahakamah Konstitusi (MKMK) mengenai laporan dugaan pelanggaran etik terkait putusan 90/PUU-XXI/2023.

Pantauan Tribunnews.com, Hakim Konstitusi Suhartoyo menjalani pemeriksaan kurang dari satu jam.

Ia masuk ke Gedung MKRI 2 sekira pukul 17.18 WIB dan keluar 17.43 WIB.

Usai persidangan, Suhartoyo mengungkapkan, dia hanya dikonfirmasi MKMK soal laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang dilayangkan sejumlah pelapor terhadapnya.

Ia menjelaskan, tak banyak dikonfirmasi soal substansi putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas minimal usia capres-cawapres.

"Hanya konfirmasi saja, karena saya tidak terlalu, secara substansial kan tidak. Mungkin dipandang (MKMK) tidak banyak, sehingga cepat selesai konfirmasinya," ungkap Suhartoyo, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Saldi Isra Irit Bicara Usai Jalani Sidang MKMK Selama Satu Jam Terkait Putusan Usia Capres-Cawapres

"Ya, laporan, pengaduan," sambungnya.

Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut poin-poin yang ditanyakan MKMK kepadanya.

"(Hal yang ditanyakan MKMK) Ya itu yang saya enggak bisa cerita," ucapnya.

"Konfirmasi saja, konfirmasi pengaduan dengan apa yang saya ketahui," tambah Suhartoyo.

Baca juga: Ketua MKMK Ungkap 9 Isu yang Muncul Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyampaikan akan ada tiga hakim konstitusi yang akan diperiksa, pada Rabu (1/11/2023) hari ini, pukul 16.00 WIB.

"Pak Saldi hari ini, Pak Suhartoyo, sama Pak Manahan," kata Jimly, di Gedung MKRI, Rabu ini.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved