Pilpres 2024
Jelang Vonis MKMK, Denny Indraya Minta Putusan Tetap Dilaksanakan Meski Nantinya Ada Banding
Denny Indrayana minta MKMK mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukannya, menjatuhkan sanksi etik dan memeriksa putusan 90/PUU-XXI/2023
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Theresia Felisiani
Mereka juga meminta kepada Mahkamah agar perkara ini diperiksa, diadili, dan diputus
dengan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman yang diduga memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest.
Sebagai informasi, dua gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah didaftarkan ke MK.
Gugatan judicial review tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana dan gabungan mahasiswa atas nama Ilham Maulana, Asy Syyifa Nuril bersama advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.
Dengan demikian, saat ini terdapat tiga gugatan judicial review syarat batas minimal usia Capres-Cawapres dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023. Ketiga pemohon sama-sama meminta Ketua MK Anwar Usman tak ikut mengadili perkara yang mereka ajukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.