Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jelang Vonis MKMK, Denny Indraya Minta Putusan Tetap Dilaksanakan Meski Nantinya Ada Banding

Denny Indrayana minta MKMK mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukannya, menjatuhkan sanksi etik dan memeriksa putusan 90/PUU-XXI/2023

kai.or.id
Denny Indrayana. Denny Indrayana minta MKMK mengabulkan laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukannya, menjatuhkan sanksi etik dan memeriksa putusan 90/PUU-XXI/2023 

Mereka juga meminta kepada Mahkamah agar perkara ini diperiksa, diadili, dan diputus
dengan tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman yang diduga memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest.

Sebagai informasi, dua gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 telah didaftarkan ke MK.

Gugatan judicial review tersebut dimohonkan oleh mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana dan gabungan mahasiswa atas nama Ilham Maulana, Asy Syyifa Nuril bersama advokat Lamria Siagian dan Ridwan Darmawan.

Dengan demikian, saat ini terdapat tiga gugatan judicial review syarat batas minimal usia Capres-Cawapres dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023. Ketiga pemohon sama-sama meminta Ketua MK Anwar Usman tak ikut mengadili perkara yang mereka ajukan.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan