Rabu, 22 April 2026

Pemilu 2024

KPU: Publikasi Riwayat Hidup Tergantung Izin Caleg

Calon legislatif yang tidak mengungkapkan daftar riwayat hidupnya dapat menimbulkan kesan mencurigakan terhadap para pemilih.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota KPU RI Idham Holik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan pihaknya tidak bisa sembarangan mempublikasi daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024.

Berlindung di balik Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah dalih lembaga penyelenggara pemilu itu.

Hal ini berarti pemilih tidak bisa melihat seluruh daftar riwayat hidup caleg, kecuali jika KPU sudah diberi izin oleh yang bersangkutan untuk dipublikasi.

"Daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," ujar Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

"Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT (Daftar Calon Tetap) baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan ijin dari caleg yang bersangkutan," sambungnya.

Sejauh ini, KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup sejak 4 November 2023 bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota.

"Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT," jelas Idham.

KPU, lanjutnya, masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin tertulis resmi dari caleg dalam DCT untuk mempublikasikan daftar riwayat hidupnya.

Kesempatan publikasi riwayat hidup diberikan KPU hingga menjelang waktu pemungutan suara atau berakhir masa kampanye. Mengingat di satu sisi dalam aturan kepemiluan tidak diatur secara eksplisit terkait batas waktu publikasi riwayat hidup caleg.

"Dalam konteks kepentingan informasi publik tentang profil pribadi caleg, saya menilai perubahan status publikasi daftar riwayat hidup dapat dilakukan sampai berakhirnya masa kampanye," ungkap Idham.

"Karena 11, 12, dan 13 Februari 2024 adalah masa tenang yang tak boleh ada aktivitas politik, karena khawatir kesediaan publikasi daftar riwayat hidup dapat dijadikan materi sosialisasi politik caleg kepada pemilih, yang khawatir dapat dimaknai sebagai persuasi politik," tambahnya menegaskan.

Caleg Tidak Publikasi Riwayat Hidup Dapat Timbulkan Kesan Mencurigakan Bagi Pemilih

Calon legislatif yang tidak mengungkapkan daftar riwayat hidupnya dapat menimbulkan kesan mencurigakan terhadap para pemilih.

Padahal menurut koordinator nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, penyelenggaraan pemilu seharusnya dilaksanakan secara terbuka.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved