Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Politikus PDIP Respons Putusan MKMK Copot Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK: Ini Pelajaran

Politikus PDIP Bambang Pacul menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya Ketua MK.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyambut baik putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya Ketua MK.

Politikus PDIP tersebut mengatakan semua pihak sudah mengikuti proses persidangan MKMK secara terbuka.

"Siapapun bisa mengikuti dan ikut merasakan dialektika sekaligus dinamika proses persidangannya," kata Pacul dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, keputusan MKMK tersebut merupakan pelajaran bagi semua anak bangsa yang tertarik menjadi hakim konstitusi.

"Sungguh ini pembelajaran bagi setiap anak bangsa yang tertarik terhadap kinerja hakim-hakim MK RI," ujar Pacul.

Baca juga: Rangkuman Putusan Hasil Sidang MKMK Hari Ini, Teguran Lisan untuk 6 Hakim hingga Anwar Usman Dicopot

Sehingga, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah ini menilai putusan MKMK sangat bagus memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka itu.

"Ini bagus sekali. Sebagai Ketua Komisi III, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua MKMK yang memimpin sidang dengan baik dan mengambil keputusannya secara terbuka," ucap Pacul.

Baca juga: Putusan MKMK Tidak Pengaruhi Syarat Usia Cawapres, Begini Respons Gibran

Adapun Anwar Usman diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan tersebut selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak boleh mencalonlan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

"Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir," ucapnya.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," sambung Jimly.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan