Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Ajukan Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres, Mahasiswa Unusia Singgung Sanksi MKMK ke Anwar Usman

Mahasiswa Brahma Aryana menghadiri sidang gugatan terkait batas usia capres-cawapres, Rabu (8/11/2023). Ia menyinggung sanksi terhadap Anwar Usman.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews/JEPRIMA
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana dan kuasa hukumnya Viktor Snatosa Tandiasa berfoto bersama sebelum mengikuti sidang soal syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). 

Profil Brahma Aryana

Dikutip dari bem.unusia.ac.id, Brahma Aryana tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unusia.

Brahma menjabat sebagai Menteri Pendidikan & Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM).

Tidak banyak informasi terkait Brahma Aryana.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Jelaskan Alasan Anwar Usman Tidak Diberhentikan dari Hakim MK

Namun dikutip dari akun Facebook dengan nama yang sama, Brahma Aryana menempuh pendidikan di SMPN 134 SSN Jakarta.

Kemudian Brahma melanjutkan sekolah di SMAN 3 Jakarta.

Brahma lalu mengambil kuliah jurusan Hukum di Unusia.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat memuji gugatan yang dilayangkan Brahma.

 Jimly mengaku tidak menyangka Brahma akan menggugat pasal yang baru saja direvisi melalui gugatan. 

"Hal baru ini. Anda tidak kepikiran ini, pengajuan judicial review terhadap undang-undang yang baru diputus kemarin," kata Jimly, Kamis (2/11/2023).

"Kalau sudah diregistrasi, harus disidang. Anda bisa membayangkan, kan, kreatif itu," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Gilang Putranto) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan