Pilpres 2024
Ganjarist Nilai Seharusnya Anwar Usman Mundur atau Diberhentikan Sebagai Hakim MK
Ketua Umum Relawan Kornas Ganjarist Kris Tjantra merespons soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pecat Ketua MK Anwar Usman.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Relawan Kornas Ganjarist Kris Tjantra merespons soal Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK imbas pelanggaran etik.
Kris menilai, Anwar tak hanya dipecat sebagai Ketua MK.
"Pak Anwar seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi atau mundur secara legowo karena telah mencoreng Lembaga tinggi Mahkamah konstitusi," kata Kris dalam pesan yang diterima, Selasa (7/11/2023).
Dengan dua opsi tersebut, Kris menilai wajah MK akan terselamatkan.
Kris menilai bahwa selama ini MK berada dalam perbincangan publik jelang kontestasi Pilpres 2024.
"Tentu saja kita tahu fakta ada kedekatan antara Pak Anwar Usman dan keluarga Pak Presiden," ujarnya.
Kris juga mengatakan bahwa masyarakat ingin agar MK segera berbenah untuk mendapat kepercayaan publik kembali.
"Harapan dari masyarakat juga bahwa pembenahan dari MK ini dilakukan secepatnya karena menjelang 90 hari kita menuju pesta demokrasi pilpres, kita harus memastikan bahwa lembaga seperti MK harus netral dan ini bisa menjaga wibawa," kata Kris.
"Kami di Ganjarist berharap MK bisa menempatkan diri dalam posisi tersebut dan juga segera dilakukan pembersihan agar wajah MK mendapatkan kepercayaan kembali dari publik," pungkas Kris.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Sidang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Ganjarist
Kris Tjantra
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Ketua MK
Anwar Usman
Pilpres 2024
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.