Pilpres 2024
Setelah Mantan Hakim MK & Direktur Eksekutif PVRI, Giliran SETARA Institute Desak Anwar Usman Mundur
SETARA Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim MK.
Editor:
Dewi Agustina
Mantan Hakim MK dan Direktur PVRI Juga Desak Anwar Usman Mundur
Desakan agar Anwar Usman mundur sebelumnya juga diungkapkan sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Maruarar Siahaan, hakim konstitusi periode 2003-2008 mengatakan, harusnya Anwar mengundurkan diri.
Baca juga: Ganjarist Nilai Seharusnya Anwar Usman Mundur atau Diberhentikan Sebagai Hakim MK
"Oleh karena itu barangkali ini agar efektif, kalau di shame culture di mana ada shame culture itu sudah tidak usah saya terjemahkan. Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini," ujar Maruarar kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.
Menurutnya, pemecatan itu memang bukan kewenangan MKMK.
"Karena sorry to say, Pak Anwar iparnya presiden. Yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya Pak Presiden," ujar Maruarar.
Adapun tujuh mantan hakim konstitusi melakukan pertemuan tadi malam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Pertemuan ini sebagai respons dari putusan sidang MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.
Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni: Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata juga mendesak agar Anwar Usman mundur.
"Menurut saya, Anwar Usman sebagai pejabat publik dan terbukti bersalah. Tapi malu dan tahu diri sudah menjadi budaya langka di perpolitikan kita, sehingga mundur dari jabatan setelah dinyatakan bersalah boleh jadi tidak terbayang di benak pejabat. Anwar Usman kalau tahu diri, ya lebih baik mundur," ujar Yansen kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Yansen juga menilai bahwa semestinya MKMK memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena terbukti melanggar etik berat.
Dia mengatakan, sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK tanpa memberhentikan sebagai Hakim MK dinilai tidak bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Jika membiarkan Anwar Usman tetap di dalam MK, maka sama artinya dengan membolehkan pelaku nepotisme tetap memegang kuasa di ruang konstitusi. Dampak jangka panjangnya, tidak menutup kemungkinan jika MK di kemudian hari bisa digunakan kembali untuk kepentingan oligarki," kata Yansen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.