Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Profil Suhartoyo, Resmi Dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi, Gantikan Anwar Usman

Profil Suhartoyo, Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar yang kini resmi dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Suhartoyo Hakim konstitusi kini resmi dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/11/2023). di Gedung MK, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Profil Suhartoyo, hakim konstitusi yang kini resmi dilantik jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/11/2023).

Diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang mendapat sanksi pelanggaran etik berat.

Sehingga, Anwar dicopot dari jabatannya buntut putusan soal batas usia capres-cawapres, beberapa waktu lalu.

Kini, jabatan Anwar Usman diisi oleh Suhartoyo, yang pernah menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota ini.

"Memutuskan menetapkan keputusan MK tentang pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Kesatu, menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat membacakan  surat keputusan MK di Gedung MK, Jakarta pada Senin (13/11/2023).

Suhartoyo pun mengucapkan sumpah janji jabatan di hadapan MK.

Lantas, siapakah sosok Suhartoyo?

Baca juga: Hakim Konstitusi Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Hari Ini

Profil Suhartoyo

Dikutip dari situs resmi MK, Suharyoto merupakan pria kelahiran pria kelahiran Sleman, 15 November 1959

Ia memiliki seorang istri bernama Sustyowati.

Dari pernikahannya itu, Suhartoyo dikarunia tia orang anak.

Mengenai pendidikannya, Suhartoyo memiliki minat di ilmu sosial politik.

Ia berharap suatu saat akan bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Namun, keinginannya untuk belajar ilmu sosial poliki gagal lantaran tidak lolos menjadi mahasiswa ilmu politik, dilansir TribunnewsWiki.com.

Suhartoyo kemudian mengambil jurusan ilmu hukum.

Perjalanan Karier

Setelah meraih gelar sarjana hukum, Suhartoyo mendaftar seleksi menjadi hakim.

Suhartoyo pun memulai karier hukumnya sebagai hakim.

Pada 1986, Suhartoyo bertugas pertama kali sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Lantas, sepanjang kariernya, Suhartoyo pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Di antaranya Hakim PN Curup (1989), Hakim PN Metro (1995), dan Hakim PN Tangerang (2001).

Ia juga pernah Hakim PN Bekasi (2006) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain itu, Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), serta Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Hingga Hartoyo terpilih sebagai hakim konstitusi MK sebelum menjabat di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Setelah masa jabatannya di Pengadilan Tinggi Denpasar selesai pada 7 Januari 2015, Suhartoyo mengucap sumpah jabatan hakim konstitusi pada 17 Januari 2015.

Suhartoyo langsung memimpin sidang gugatan terkait UU Pemilu seusai ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11/2023).
Suhartoyo langsung memimpin sidang gugatan terkait UU Pemilu seusai ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/11/2023). (YouTube MK)

Kini Resmi jadi Ketua MK

Setelah ditunjuk menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), kini Suhartoyo resmi dilantik, Senin (13/11/2023).

Penunjukan Suhartoyo sebagai Ketua MK dilakukan dalam rapat pleno para hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis  (9/11/2023).

Sebelumnya, Suhartoyo mengaku akan memperbaiki sejumlah hal yang dianggap kurang baik di MK.

"Yang sekiranya di MK itu dipandang ada yang tidak baik, tentunya akan kami perbaiki bersama, termasuk dengan para hakim yang lain," kata Suhartoyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.

Suhartoyo juga mengaku tak keberatan mendapat kritik apabila MK melakukan kesalahan.

"Paling tidak saya mohon doanya dari teman-teman pers, kalau memang kami ke depan kami tidak baik tidak apa-apa dikritik berdua sehingga kami setiap saat bisa melakukan evaluasi," katanya.

"Jadi, jangan dibiarkan, kalau adik-adik semua juga membiarkan sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi besar dan menjadi fatal," jelasnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, TribunnewsWiki.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan