Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Aturan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Digelar Malam Ini, 3 Pasangan Hadir

Pengundian nomor urut capres-cawapres akan digelar pada Selasa (14/11/2023) malam ini. Tiga pasang capres-cawapres di Pemilu 2024 akan hadir.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUN-TIMUR.COM
Pengundian nomor urut capres-cawapres akan digelar pada Selasa (14/11/2023) malam ini. Tiga pasang capres-cawapres di Pemilu 2024 akan hadir. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (14/11/2023) hari ini.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan di kantor KPU mulai pukul 18.30 WIB.

Tiga pasangan yang telah ditetapkan sebagai capres-cawapres di Pemilu 2024 akan hadir.

Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Agenda Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Besok: 3 Pasangan akan Hadir, Dibuka dengan Gala Dinner

Aturan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Menurut PKPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui rapat pleno terbuka.

Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri seluruh pasangan calon serta para ketua umum partai pengusung.

Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Dalam pasal 54, penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon.

"(1) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon."

"(2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon."

"(3) Dalam penyusunan daftar Pasangan Calon, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar Pasangan Calon."

Setelah melakukan pengundian nomor urut, KPU akan mengumumkan daftar pasangan calon melalui lembaga penyiaran publik.

Selain mengumumkan melalui lembaga penyiaran publik, KPU juga mengumumkan daftar pasangan calon melalui: laman KPU dan/atau media sosial KPU.

Baca juga: 3 Pasangan Capres-Cawapres Bakal Gala Dinner Bersama KPU Sebelum Pengundian Nomor Urut

Skema Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin  serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden  Prabowo Subianto  dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng,   Jakarta Pusat, Jumat (21/9).  Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi  No 02.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui skema seperti apa yang akan dilakukan KPU dalam pengundian nomor urut capres-cawapres.

Namun bila merujuk pada pelaksanaan pengundian nomor urut capres-cawapres di Pilpres 2019, KPU saat itu memiliki skema tersendiri.

Dikutip dari Kompas.com, teknis pengambilan nomor urut dimulai dari mengambil nomor giliran pengambilan yang dilakukan oleh masing-masing cawapres.

Setelah itu, berdasar nomor giliran yang paling kecil, capres akan mengambil nomor urut pasangan calon.

"Nanti kita akan panggil calon wakil presidennya untuk mengambil nomor urut pengambilan."

"Jika yang dapat paling kecil, dia duluan untuk mengambil nomor peserta atau nomor pemilu bagi calon presiden tersebut," kata Komisioner KPU saat itu, Ilham Saputra pada Kamis (20/9/2018).

"Nanti mereka akan ambil, diambil dua-duanya nanti dibuka bersamaan untuk dilihat mereka dapat nomor urut berapa untuk pemilihan umum capres," tambahnya.

Jadwal Pilpres 2024 Terbaru

Setelah penetapan nomor urut, mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.

Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.

Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.

Berdasarkan pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, debat akan digelar sebanyak lima kali.

Rinciannya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

Dengan demikian, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto akan mengikuti debat sebanyak tiga kali.

Sementara pasangan mereka yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dalam debat sebanyak dua kali.

Adapun mekanismenya, debat digelar KPU dan akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Biasanya, sejumlah TV nasional akan menayangkan jalannya debat capres-cawapres.

Yang menjadi moderator dalam acara itu akan dipilih oleh KPU.

Moderator debat dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.

Oleh karena itu, selama dan sesudah berlangsung debat capres-cawapres, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.

Masih merujuk pada pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sejumlah materi debat yang telah disiapkan KPU.

Materi debat itu adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam ndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:

- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;

- memajukan kesejahteraan umum

- mencerdaskan kehidupan bangsa

- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres akan diatur dalam peraturan KPU.

Kesepakatan Soal Nomor Urut

Di sisi lain, dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut, dari diskusi nonformal, tiga pasangan calon sudah sepakat memakai tiga nomor yang berbeda.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berharap mendapat nomor urut 1 karena sama dengan nomor urut PKB.

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berharap mendapatkan nomor urut 2 karena sama dengan nomor urut Partai Gerindra.

Sementara pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD berharap nomor urut 3 karena sama dengan nomor urut PDI Perjuangan.

"Ini bisa jadi pemufakatan yang disampaikan kepada KPU besok," katanya usai menggelar konsolidasi bersama ribuan caleg Partai Gerindra Jatim di Surabaya, Senin (13/11/2023).

Namun, secara prinisip, pasangan Prabowo-Gibran akan siap menerima berapa pun nomor urut yang didapat.

"Berapa pun nomor urutnya kita siap," jelasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan