Pemilu 2024
Caleg DPR RI Ikut Tertipu Iming-iming Dana Kampanye Rp 50 Miliar
caleg yang membutuhkan banyak uang sebagai modal kampanye di Pemilu 2024 dimanfaatkan oleh pelaku penipuan.
Editor:
Hasanudin Aco
"Pelaku menjanjikan dapat memberikan dana pinjaman tanpa jaminan dengan rincian caleg DPRD bisa meminjam hingga Rp 30 miliar, caleg DPR RI hingga Rp 50 miliar, dan calon bupati atau wali kota hingga Rp 60 miliar," jelas dia.
Dengan janji memberikan pinjaman puluhan miliar rupiah, pelaku membujuk korban untuk mentransfer Rp 23 juta.
Pelaku juga mengaku bertemu pemodal di Solo, padahal pertemuan itu tidak terjadi.
Dua pekan kemudian, empat koper berisi uang Rp 20 miliar yang ditunggu-tunggu tak juga diterima korban.
Padahal korban sudah mentransfer Rp 23 juta yang diminta pelaku.
"Pada saat korban M menagih uang pinjaman ke pelaku NZ, selalu dijawab untuk sabar menunggu," ucap Putra.
M lantas melaporkan penipuan yang dialaminya ke Mapolsek Tambora.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, NZ dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara.
Sumber: Kompas.TV/Kompas.com
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.