Pilpres 2024
Hasil Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Inilah hasil pengundian nomor urut capres-cawapres di Pilpres 2024. Anies-Cak Imin nomor 1, Prabowo-Gibran nomor 2, dan Ganjar-Mahfud nomor 3.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (14/11/2023) hari ini.
Hasilnya, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapatkan nomor urut 1.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat nomor urut 2.
Terakhir, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh nomor urut 3.
Baca juga: Aturan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Digelar Malam Ini, 3 Pasangan Hadir
Sebelum mendapatkan nomor urut, ketiga pasangan capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 ini mengambil nomor antrean terlebih dahulu.
Pengambilan nomor antrean yang terdiri dari 1-14 disesuaikan dengan waktu pendaftaran bakal capres-cawapres ke KPU pada 19-25 Oktober 2023.
Anies-Cak Imin merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke KPU RI.
Oleh karena itu, Cak Imin mendapatkan giliran yang pertama untuk mengambil nomor antrean.
Diketahui, pasangan yang diusung oleh Partai NasDem, PKB, dan PKS ini mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023).
Cak Imin pun mendapatkan nomor antrean 8.
Capres-cawapres yang mendapatkan giliran kedua untuk mengambil nomor antrean adalah pasangan Ganjar-Mahfud.
Dalam hal ini, Mahfud mengambil nomor antrean dan mendapatkan nomor antrean 10.
Pasangan yang diusung PDIP, PPP, Partai Hanura, dan Perindo itu juga mendaftar ke KPU pada Kamis (19/10/2023) setelah Anies-Cak Imin.
Terakhir, ada pasangan Prabowo-Gibran yang mendapat giliran paling akhir untuk mengambil nomor antrean.
Sebab, pasangan yang diusung Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Garuda, Prima, Gelora, dan PSI ini mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
Gibran yang berkesempatan mengambil nomor antrean mendapatkan nomor antrean 14.
Capres-cawapres dengan nomor antrean yang paling kecil dipersilakan mengambil nomor undian lebih dulu dan begitu seterusnya.
Artinya, Anies-Cak Imin mendapat giliran pertama untuk mengambil nomor urut, disusul Ganjar-Mahfud, dan terakhir Prabowo-Gibran.
Lalu, Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud, dan Prabowo-Gibran secara bergantian membuka undian masing-masing sebagai nomor urut.
Aturan Pengundian Nomor Urut
Menurut PKPU No. 19 Tahun 2023, pengundian nomor urut capres-cawapres dilakukan melalui rapat pleno terbuka.
Rapat pleno terbuka pengundian nomor urut dihadiri seluruh pasangan calon serta para ketua umum partai pengusung.
Hasil pengundian nomor urut capres-cawapres akan dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Dalam pasal 54, penetapan nomor urut pasangan calon sebagaimana digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon.
"(1) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar Pasangan Calon."
"(2) Daftar Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sarana yang digunakan untuk memberikan informasi kepada Pemilih mengenai Pasangan Calon."
"(3) Dalam penyusunan daftar Pasangan Calon, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon untuk memberikan persetujuan terhadap rancangan daftar Pasangan Calon."
Setelah melakukan pengundian nomor urut, KPU akan mengumumkan daftar pasangan calon melalui lembaga penyiaran publik.
Selain mengumumkan melalui lembaga penyiaran publik, KPU juga mengumumkan daftar pasangan calon melalui: laman KPU dan/atau media sosial KPU.
Jadwal Pilpres 2024 Terbaru
Setelah penetapan nomor urut, mulai 28 November 2023, para capres dan cawapres bisa berkampanye hingga 10 Februari 2024.
Kampanye capres dan cawapres dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Di tengah-tengah masa kampanye, mereka akan mengikuti debat yang digelar KPU dan disiarkan di media massa.
Berdasarkan pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, debat akan digelar sebanyak lima kali.
Rinciannya, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Dengan demikian, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto akan mengikuti debat sebanyak tiga kali.
Sementara pasangan mereka yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka akan bertemu dalam debat sebanyak dua kali.
Adapun mekanismenya, debat digelar KPU dan akan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.
Biasanya, sejumlah TV nasional akan menayangkan jalannya debat capres-cawapres.
Yang menjadi moderator dalam acara itu akan dipilih oleh KPU.
Moderator debat dipilih dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
Oleh karena itu, selama dan sesudah berlangsung debat capres-cawapres, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon.
Masih merujuk pada pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017, ada sejumlah materi debat yang telah disiapkan KPU.
Materi debat itu adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam ndang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat capres-cawapres akan diatur dalam peraturan KPU.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.