Rabu, 3 September 2025

Pilpres 2024

KPU Tak Siap Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Dikhawatirkan Berdampak kepada Logistik

Hari ini berlangsung sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Hadar menjadi pihak pelapor.

Mario Sumampow
Mantan komosioner KPU yang juga sekaligus Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity, Hadar Nafis Gumay. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menjalani sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dinilai dapat berdampak terhadap logistik.

Hal itu diungkapkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay kepada awak media di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

“Ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik,” kata Hadar, Selasa (21/11/2023).

Diketahui hari ini berlangsung sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan 30 persen yang di mana Hadar menjadi pihak pelapor.

Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ini harus ditunda karena KPU RI selaku terlapor tidak menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam sidang.

Hal itu pun menjadi pertanyaan bagi Hadar ihwal keseriusan KPU dalam menjalani tahapan pemilu.

“Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini,” ungkapnya.

Di satu sisi Hadar tidak enggan menyatakan dugaannya terkait ada intrik politik di balik persoalan KPU selaku penyelenggara dalam mengambil tindakan tegas soal keterwakilan perempuan dalam pemilu.

“Jadi ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu,” tutur Direktur Eksekutif Netgrit ini.

Sebagai informasi, Bawaslu pun memberikan kesempatan untuk KPU menyiapkan jawaban dalam waktu paling lambat dua hari sejak sidang ditunda.

“Tanggal 23, jam 13.00 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor, dan juga pembuktian,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku majelis pemeriksa dalam ruang sidang, Selasa.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan