Pilpres 2024
KPU Tak Siap Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu Dikhawatirkan Berdampak kepada Logistik
Hari ini berlangsung sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan 30 persen. Hadar menjadi pihak pelapor.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketidaksiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menjalani sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu dinilai dapat berdampak terhadap logistik.
Hal itu diungkapkan oleh eks Anggota KPU RI 2012-2017, Hadar Nafis Gumay kepada awak media di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Ini akan berdampak terhadap pembenahan dari kesiapan pemilu lebih lanjutnya, misalnya isu logistik,” kata Hadar, Selasa (21/11/2023).
Diketahui hari ini berlangsung sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu soal kuota keterwakilan perempuan 30 persen yang di mana Hadar menjadi pihak pelapor.
Namun, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ini harus ditunda karena KPU RI selaku terlapor tidak menyiapkan jawaban untuk disampaikan dalam sidang.
Hal itu pun menjadi pertanyaan bagi Hadar ihwal keseriusan KPU dalam menjalani tahapan pemilu.
“Menjadi pertanyaan, apakah KPU sengaja melakukan ini,” ungkapnya.
Di satu sisi Hadar tidak enggan menyatakan dugaannya terkait ada intrik politik di balik persoalan KPU selaku penyelenggara dalam mengambil tindakan tegas soal keterwakilan perempuan dalam pemilu.
“Jadi ini ada persoalan penyelenggara yang memang bermain politik dugaan saya karena ingin mengakomodir permintaan peserta pemilu,” tutur Direktur Eksekutif Netgrit ini.
Sebagai informasi, Bawaslu pun memberikan kesempatan untuk KPU menyiapkan jawaban dalam waktu paling lambat dua hari sejak sidang ditunda.
“Tanggal 23, jam 13.00 dengan agenda pembacaan jawaban terlapor, dan juga pembuktian,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja selaku majelis pemeriksa dalam ruang sidang, Selasa.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.