Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2024

Mahfud MD Tanggapi Mobilisasi Aparat Desa Dukung Prabowo-Gibran

Calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, yakni Mahfud MD membuka suara mengenai hal tersebut.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menghadiri acara 'Anugerah Legislasi 2023' di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah organisasi perangkat desa yang tergabung dalam 'Desa Bersatu' memberikan sinyal mendukung pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo, yakni Mahfud MD membuka suara mengenai hal tersebut.

Ganjar tak berkomentar banyak mengenai mobilisasi aparat desa tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menyerahkan ke masyarakat untuk menilainya.

"Ya sudah yang nanggapi masyarakat saja," kata Mahfud saat ditemui di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (21/11/2023).

TPS Sesali pengerahan aparat desa

Sementara, Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyesali adanya pengerahan aparat desa tersebut.

Ronny menilai, acara tersebut bukan hanya sebatas silaturahmi, melainkan bentuk kampanye.

Sebab, dalam acara tersebut ada yang mengenakan baju nomor 02.

"Ada yang pakai baju 02 dan itu terlihat jelas dan ada deklarasi dukungan," kata Ronny dalam jumpa pers di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Ronny menegaskan dukungan perangkat desa itu jelas-jelas melanggar UU Pemilu, khususnya Pasal 280 dan Pasal 282.

Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap tegas tanpa menunggu laporan masyarakat.

Ronny meminta Bawaslu jangan hanya tegas kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.

Di samping itu, Ronny menerangkan melihat semua peristiwa politik yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya gejala intervensi kekuasaan dalam Pemilu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan