Rabu, 3 Juni 2026

Pemilu 2024

KPU: Tanpa HAM, Pemilu Berpotensi Bermasalah

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan regulasi pelindungan hak asasi manusia (HAM) dalam Undang-Undang Pemilu telah diatur.

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik, dalam diskusi bertajuk 'Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024' di Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2024). 

"Pemilu bukan hanya sebuah proses politik namun juga sebuah mekanisme mendasar yang melalui Pemilu terdapat hak asasi manusia yang dilaksanakan dan dilindungi," ujar Dhahana.

Selanjutnya, Dhahana berharap pelaksanaan Pemilu 2024 tetap dapat dilaksanakan secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (jurdil dan luber), serta sesuai nilai-nilai hak asasi manusia.

"Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilu yang berkala dan jujur, yang dilakukan melalui hak pilih yang universal dan setara, serta dilaksanakan melalui pemungutan suara rahasia atau melalui prosedur bebas memilih yang setara," ucapnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved