Sabtu, 23 Agustus 2025

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya

LPSK menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. 

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Kasus Pemerasan di Polda Metro Jaya

Selanjutnya, kasus yang berkaitan yakni soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023 lalu.

Waktu berjalan hingga akhirnya pada Oktober 2023, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.

Dalam penyidikan, sebanyak 91 saksi dan 8 ahli diperiksa hingga Firli Bahuri selaku Ketua KPK saat itu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan