Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Terkait Kasus Dugaan Pemerasan
Ade Safri menyinggung soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang pertama yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat suara soal kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang kembali mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Atas Status Tersangka Kasus Pemerasan
"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," kata Ade Safri kepada Tribunnnews.com, Jumat (14/3/2025).
Ade Safri menyinggung soal gugatan praperadilan Firli Bahuri yang pertama yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus Suap Firli Diambil Alih Kortas Tipikor Polri, IPW: Menguji Komitmen Kapolri
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Dalam hal ini, Ade Safri mengatakan pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka Firli sesuai prosedur yang berlaku.
Semua keterangan saksi dan alat bukti yang ada juga sudah sesuai sehingga mantan Kabaharkam Polri ini ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," jelasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya yakni dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun gugatan tersebut diajukan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3/2025) lalu.
Dari penelusuran SIPP PN Jaksel, gugatan itu teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam hal ini, kubu Firli Bahuri menggugat Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto selaku yang menangani kasusnya tersebut.
Terkait itu, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus tersebut.
Baca juga: Soal Mandeknya Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kapolri: Harus Betul-betul Dituntaskan
"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," kata Ian kepada Tribunnnews.com, Jumat (14/3/2025).
Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Perkara Firli Bahuri Mandek, Penyidik Polda Metro Jaya Masih Berproses Penuhi Petunjuk P-19 JPU |
---|
Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung |
---|
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka, Polda Metro Jaya Jamin Profesional |
---|
Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Praperadilan, Status Firli Bahuri Tetap Tersangka Pemerasan SYL |
---|
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro Jaya, Ini Alasannya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.