Senin, 11 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jadwal Debat Capres Cawapres, Dimulai 12 Desember 2023, KPU: Ada Kemungkinan di Jakarta Semua

Jadwal debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) jelang Pemilu 2024, dimulai 12 Desember 2023, dilanjut tanggal 22 Desember.

Kolase Tribunnews.com
Calon Presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Dalam artikel mengulas tentang jadwal debat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) jelang Pemilu 2024 segera dimulai, 12 Desember 2023. 

Dikutip dari Warta Kota, KPU akan menggelar debat pasangan calon presiden dan wakil presiden sebanyak 5 kali dalam masa kampanye.

Perencanaan debat ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Nantinya, debat akan berlangsung dengan total durasi 150 menit dengan 6 segmen.

Durasi debat tersebut, yakni selama 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit jeda iklan.

Lalu, perihal model debat pun dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.

Tiga pasangan Capres-Cawapres menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Rakornas Penegakkan Hukum Bawaslu, Senin (27/11/2023), di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat.
Tiga pasangan Capres-Cawapres menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Rakornas Penegakkan Hukum Bawaslu, Senin (27/11/2023), di Hotel Grand Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat. (Tangkap layar kanal YouTube Bawaslu RI)

Pasangan capres-cawapres juga diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing, maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.

"Debat pasangan calon disiarkan langsung dan atau disiarkan ulang oleh stasiun televisi nasional," bunyi poin yang tertera di situs resmi KPU.

Untuk tema debat, KPU mengatur bahwa tema debat merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Adapun tema debat ditetapkan setelah KPU berkoordinasi dengan pasangan capres-cawapres dan, atau tim kampanye masing-masing pasangan calon.

"Tema spesifik setiap debat pasangan calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya, baik dari kalangan profesional, akademisi, maupun tokoh masyarakat," bunyi poin tersebut.

Sementara itu, berikut enam segmen debat berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum:

Segmen pertama: Pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi dan program kerja.

Segmen kedua: Pendalaman visi, misi, dan program kerja.

Segmen ketiga: Pendalaman visi, misi, dan program kerja oleh moderator.

Segmen keempat: Tanya jawab dan sanggahan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan