Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat Usul Timses dan Keluarga Capres-Cawapres Diikutsertakan Dalam Debat Pilpres 2024

Format atau model debat Pilpres 2024 didorong dikembalikan ke model yang sebelumnya dilakukan pada Pilpres 2019.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pengamat politik sekaligus Ketua Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti mengusulkan agar Tim Sukses (Timses) dan keluarga calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diikutsertakan dalam debat Pilpres 2024.

Menurutnya, inovasi yang dilakukan KPU dalam mengubah format atau model debat Pilpres 2024 sehingga menjadi berbeda dengan format pada Pilpres 2019, tanggung.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk Mau Dibawa Ke Mana Pemilu 2024 yang digelar secara daring dan luring pada Minggu (3/12/2023).

"Okelah kalau debat ini tetap mau di model ini, cuma menurut saya inovasi KPU mengubah formula ini tanggung amat. Kenapa cuma menyertakan calon wakil presiden?" kata Ray.

Baca juga: Kontroversi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres

"Bagusnya, calon wakil presiden, beserta dengan calon presiden, tim sukses calon wakil presiden, bapak calon wakil presiden, dan paman calon wakil presiden boleh serta ikut dalam debat. Buat saja begitu sekaligus. Tanggung amat cuma calon presiden dan calon wakil presiden saja yang boleh terlibat di dalam (debat). Sekaligus saja," sambung dia.

Namun demikian, ia mendorong agar format atau model debat Pilpres 2024 dikembalikan ke model yang sebelumnya dilakukan pada Pilpres 2019.

Menurut Ray, hal tersebut karena cawapres juga menjadi bagian penting dalam debat tersebut.

"Kalau KPU beralasan supaya ketahuan ini, keserasian antara calon presiden dan wakil presiden, justru format dipisah itu juga memperlihatkan itu," kata dia.

"Kemarin, ketika di debat calon presiden, calon presidennya ngomong A. Begitu debat di calon wakil presiden, mungkin akan kesinggung isu yang sama, calon wakil presidennya malah ngomong B. Artinya kita tahu tidak ada kesesuaian pemahaman antara calon presiden dengan wakil presidennya. Itu yang bisa kita lihat," sambung dia.

Format Debat Diubah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan debat calon wakil presiden dilaksanakan agar pemilih bisa melihat kapasitas para calon pemimpin negeri.

Debat cawapres, kata dia, tetap dilaksanakan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Format debat, lanjut dia, nantinya dibagi menjadi lima kali yakni tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Hanya saja, ia menjelaskan format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 akan berbeda dibandingkan dengan Pilpres tahun 2019.

Ia mengatakan perbedaannya adalah pada tahun ini, format debat capres-cawapres masing-masing pasangan hadir tidak terpisah agar publik dapat melihat kerja sama di antara mereka dalam lima kali debat tersebut.

"Kemudian supaya publik semakin yakin team work antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat," kata Hasyim kepada wartawan pada Sabtu (2/12/2023).

KPU, kata dia, juga memberikan proporsi waktu yang berbeda kepada capres dan cawapres untuk berbicara.

Ketika debat capres, lanjut dia, porsi capres untuk bicara akan lebih banyak, sebaliknya saat debat cawapres.

Ia menyampaikan aturan baru itu telah disepakati oleh semua pasangan calon dan sekaligus membantah tuduhan ada permintaan dari satu paslon agar debat cawapres ditiadakan.

"Ketika debat cawapres proporsinya akan cawapres yang lebih banyak," kata dia.

Ia menambahkan urutan debat dan tema debat untuk calon presiden dan calon wakil presiden hingga saat ini belum tuntas dibahas.

KPU, lanjut dia, masih mematangkan usulan metode debat capres-cawapres yang diusulkan oleh tim pasangan capres-cawapres masing-masing.

"Rapat pertama dengan tim paslon Rabu (29/11/2023) kami minta tim paslon untuk usulkan metode, mekanisme, dan topik debat. Usulan itu kita matangkan lagi sebagai bahan untuk pertemuan berikutnya," kata Hasyim.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menegaskan dalam setiap debat capres dan cawapres bakal sama-sama didampingi oleh pasangannya.

Menurutnya, lanjut dia, aturan baru ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu.

"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing," ucap Idham.

"Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, kata dia, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri.

Tergantung, lajut dia, saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.

KPU juga telah menetapkan jadwal debat kandidat Pilpres 2024 sebanyak lima kali.

Debat perdana akan digelar Selasa, 12 Desember 2023.

Nantinya debat akan ditayangkan di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit di mana 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Tiga paslon peserta Pilpres 2024 yang telah ditetapkan yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan