Pilpres 2024
Dilaporkan soal Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu, Aiman Witjaksono Dapat Ancaman?
Aiman sendiri tidak secara tegas apakah ada ancaman terhadap dirinya dalam kasus ini.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian soal tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024 yang menjerat Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono masih terus bergulir.
Lalu, apakah Aiman Witjaksono sendiri mendapatkan ancaman atau intimidasi saat proses kasus itu berjalan?
Aiman sendiri tidak secara tegas apakah ada ancaman terhadap dirinya dalam kasus ini.
Ia hanya berharap tidak ada ancaman selama proses kasus ini berjalan.
"Ancaman berupa apa nih misalnya? kalau, ya saya berharap tidak ada ancaman, saya berharap tidak ada intimidasi apapun," kata Aiman kepada wartawan setelah diperiksa sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/11/2023).
"Saya percaya bahwa kita harus melaksanakan Pemilu ini, sepakat dengan sukacita, tapi juga jangan lupakan Pemilu ini juga harus berlangsung secara jujur dan adil," sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aiman, Ronny Talapessy berharap agar hukum tidak dijadikan alat untuk menekan siapapun.
"Yang terpenting adalah kami berharap bahwa jangan hukum dipakai sebagai alat ya, untuk menekan orang yang tidak mampu atau orang kecil. Kalau dalam posisi ini kita melihat bawhwa semua proses sudah terbuka dan masyarakat ikut memantau, ini menjadi perhatian semua publik terhadap proses ini. kami minta keadilan untuk mas Aiman," ucap Ronny.
Dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.
Baca juga: Gibran Diduga Sudah Dua Kali Langgar Aturan Kampanye, TKN Tegaskan Tidak Mau Main Curang
Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tuding Aparat Tak Netral
Sebelumnya, Kubu pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengaku menemukan sejumlah kasus ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024.
Salah satu temuan itu, ialah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang terhubung langsung dengan sejumlah Polres di Jawa Timur.
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpendapat, integrasi kamera pengawas di KPU dengan Polres setempat bisa dijadikan alat untuk memantau dan mengintimidasi penyelenggara dan pengawas pemilu.
Dia mengatakan penggunaan kamera itu seharusnya difokuskan pada pengawasan surat suara setelah pencoblosan.
Akan tetapi, kata dia, pemantauan justru telah dimulai sebelum periode kampanye.
"Ini firm (dugaan kuat). Tidak hanya satu (orang pemberi informasi), ada banyak yang menginformasikan kepada saya," kata Aiman Witjaksono selaku juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dalam keterangannya, Senin, (13/11/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Aiman mengkhawatirkan, potensi intervensi aparat dalam kontestasi politik tahun depan, terutama intervensi demi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dia mengeklaim, informasi itu didapatnya sejumlah sumber polisi yang mengaku tidak nyaman diperintah atas untuk membantu memenangkan pasangan itu.
Di samping itu, dia turut menyoroti baliho Prabowo-Gibran yang diduga dipasang oleh polisi.
Baca juga: Besok, KPU Kembali Bahas Format Debat Capres Dengan Semua Tim Paslon
Menurutnya hal tersebut, menambah kekhawatiran akan adanya tindakan yang tidak netral oleh aparat.
Aiman mengeklaim, pencopotan dan pemasangan baliho menjadi indikasi kuat adanya usaha untuk memenangkan suatu pasangan.
Dia kemudian, mendesak aparat kepolisian untuk bersikap netral. Aiman meminta mereka menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Di samping itu, dia meminta adanya perlakukan yang adil dalam hal penegakan aturan.
Sebagai contoh, dalam kasus penurunan baliho, seharusnya semua baliho diturunkan, bukan hanya baliho Ganjar-Mahfud saja yang diturunkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.