Kamis, 2 Oktober 2025

Pemilu 2024

Cara dan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024, Usia Minimal 17 Tahun

Berikut ini cara dan syarat pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Penulis: Daryono
Editor: Suci BangunDS
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 - Simak cara dan syarat mendaftar anggota KPPS. 

Dengan demikian, apabila masih ragu, kamu bisa menghubungi PPS di desa/kelurahan tempat tinggalmu. 

Syarat mendaftar anggota KPPS

Adapun syarat pendaftaran KPPS sebagai berikut berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022: 

- Warga Negara Indonesia

- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

(Tribunnews.com/Daryono/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved