Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2024

Heboh Baliho Prabowo-Gibran di Pos Polisi Mojokerto, TPN Ganjar: No Viral No Action 

Ronny mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho tersebut melanggar aturan.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Surya/Mohammad Romadoni
APK milik pasangan Capres-Cawapres yang dipasang di atas pos polisi Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Ronny Talapessy menyesalkan adanya baliho pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka yang terpasang di pos polisi di Mojokerto, Jawa Timur dan di RS Bhayangkara Polda Banten, Kota Serang.

Ronny mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho tersebut melanggar aturan.

"Pemasangan APK ini jelas telah melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah," kata Ronny dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Ada Baliho Capres Cawapres di Atas Pos Polisi Mojokerto, Bawaslu: 1x24 Jam harus Dicopot 

Dia mengkritisi langkah aparat yang berwenang untuk menindaknya. Sebab, baliho-baliho tersebut diturunkan setelah viral di media sosial.

"No viral, no action? Sangat disayangkan bahwa APK tersebut akhirnya diturunkan karena viral dan protes di media sosial," ujar Ronny.

Ronny menegaskan, pihak-pihak yang berwenang sudah dibekali aturan main kampanye dan aturan-aturan lain dalam Pemilu. 

"Seharusnya dapat segera merespon pelanggaran yang ada tanpa menunggu kasus ini viral terlebih dahulu," ungkapnya.

"Jangan sampai terkesan ada pembiaran dan baru ditindak setelah viral di media sosial," ucap Ronny menambahkan.

Ronny pun meminta agar aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri bisa menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca juga: Baliho Ganjar Dicopot di Beberapa Daerah, Bawaslu: Jika Tidak Berlaku Sama ke Semua Capres, Laporkan

"Sekali lagi semua pihak perlu menjaga dan ingatkan selalu agar ASN, TNI, dan Polri tetap menjaga netralitas agar Pemilu berlangsung jujur dan adil," tuturnya.

Dia mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segara merespons dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami mendorong Bawaslu memproses pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku dan hasilnya disampaikan ke masyarakat," imbuh Ronny.

Jawaban polisi

Adapun foto baliho menyebar di media sosial dan mendapatkan beragam komentar dari warganet. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, baliho itu dipasang oleh tim capres. Bawaslu, kata dia, sudah mengklarifikasi hal tersebut.

Baca juga: Cerita Awal Mula Insiden Hilangnya 70 Baliho Ganjar-Mahfud di Banten Menurut TPN

"Baliho dipasang oleh vendor tim kampanye capres dan cawapres," kata Dirmanto saat dikonfirmasi dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023).

Dirmanto menuturkan, meski baliho berada di atas pos polisi, bukan berarti pihak kepolisian yang memasang. 

"Baliho tersebut bukan milik Polri dan tidak ada hubungannya dengan pihak Polri," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan