Pilpres 2024
Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?
Bawaslu Kota Jakarta Pusat memastikan tak akan memeriksa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye.
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat memastikan tak akan memeriksa calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di acara Car Free Day (CFD).
"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (28/12/2023).
Christian mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan bagi-bagi susu tersebut dari keterangan tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa pada Kamis (21/12/2023).
Ketiganya yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023 yang kemudian dipersoalkan Bawaslu.
Christian mengatakan, pihaknya juga dikejar waktu untuk segera memutus kasus ini.
Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.
"Jadi memang waktunya tidak memungkinkan karena terlalu mepet. Hari Jumat besok kita akan umumkan keputusannya," kata Christian.
Diberitakan sebelumnya, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, akan dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran pemilu karena melibatkan anak kecil.
"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. (Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Dengan begitu, pemanggilan terhadap Gibran ini, akan dilakukan setelah Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan dari beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga ikut dalam acara tersebut.
Beberapa kader PAN yang sudah dimintai keterangannya yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani, serta dua artis yang juga kader PAN yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketiganya sudah dimintai keterangan pada, Kamis (21/12/2023) hari ini.
Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat kata Sonny, belum dapat memberikan kesimpulan soal permintaan klarifikasi terhadap tiga kader PAN tersebut.
"Jadi sebelum ada laporan atau klarifikasi atau temuan Bawaslu RI, kita udah ada kesepakatan duluan dengan gakkumdu jakpus. Kami (Bawaslu Jakpus) diberikan kesempatan laksanakan klarifikasi," tukas dia.
Kader PAN Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus
Sederet kader Partai Amanat Nasional (PAN) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Bawaslu
Jakarta Pusat
Gibran Rakabuming
pelanggaran kampanye
Car Free Day
Christian Nelson Pangkey
kampanye
susu
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.