Rabu, 1 Oktober 2025

Indra Charismiadji dan Kasusnya

Duduk Perkara Kasus Jubir AMIN, Indra Charismiadji, Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji, saat ini ditahan di Rutan Cipinang terkait dugaan penggelapan pajak.

TRIBUNNEWS.com Fahmi Ramadhan/Dok. Kejari Jaktim
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji - Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya. 

Dalam kasus dugaan penggelapan pajak, Indra bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, ke kas negara.

Akibatnya, aksi Indra dan Ike itu merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.103.028.418," beber Cakra.

Baca juga: Kasus Indra Charismiadji, Tim Hukum AMIN: Tiba-tiba Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Sudah Memasuki Tahap II

Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. (Kejari Jaktim)

Terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang menyeret Indra Charismiadji, Kejari Jaktim buka suara.

Kepala Kejari Jaktim, Imran, mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan Tahap II kasus Indra.

Hal itu berarti tersangka dan barang bukti telah menjadi kewenangan Kejari Jaktim.

"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini (Rabu) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ucap Imran, Rabu malam.

Meski demikian, belum dijelaskan konstruksi perkara yang menjerat Indra.

Pasalnya, kata Imran, nantinya keterangan lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Perkaranya di Kejaksaaan Tinggi, tapi Tahap II-nya di kami."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved