Pilpres 2024
Indra Charismiadji Ditahan, Timnas AMIN: Jangan Main-main dengan Hukum demi Kepentingan Politik
Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan dalam kasus pajak. Timnas AMIN ingatkan aparat penegak hukum untuk tak main-main dengan hukum.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji, ditahan dalam kasus pajak.
Menanggapi hal tersebut, Timnas AMIN mengingatkan aparat penegak hukum untuk tak main-main dengan hukum untuk kepentingan politik.
Hal itu disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN.
"Harapan kita kepada aparat penegak hukum jangan main-main dengan ranah hukum untuk kepentingan politik," ujar Ari Yusuf di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Baca juga: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditempatkan di Blok Mapenaling Rutan Cipinang
Menurutnya, apabila aparat penegak hukum menggunakan hukum sebagai alat kepentingan, maka akan muncul ketidakpercayaan publik.
"Maka hari ini kami mengingatkan kepada aparat penegak hukum agar melaksanakan tugas Anda bahwa Anda adalah penegak hukum bagi semuanya," tuturnya.
Ari merasa gundah dengan kasus ini karena Indra Charismiadji ditahan ketika sedang aktif-aktifnya melakukan kampanye.
Apalagi, sambung Ari, kasus ini telah lama berlangsung dan Indra sendiri sejauh ini bersikap kooperatif.
"Kegundahan kami ketika Pak Indra sedang aktif-aktifnya dalam proses kampanye ini karena beliau kebetulan membantu dalam acara Natal dan tahun baru ini, kok beliau dilakukan penahanan, apakah perlu?"
"Terus terang kami menyesalkan proses ini. Pertanyaan kami apakah perlu dilakukan penahanan."
"Kita sama-sama mengetahui kasus ini adalah kasus yang sudah berjalan lama, sudah setahun lebih dan ini kasus pajak, ditangani oleh pajak," paparnya.
Ari juga menyoroti dalam kasus ini nominal pajak yang dipersoalkan nilainya juga tak seberapa apabila dibandingkan dengan penggelapan pajak lain yang pernah terungkap.
Menurutnya pula, secara material hukum, kasus hukum yang menjerat Indra ini masih diperdebatkan.
"Dan nilainya pun mohon maaf tidak fantastis hanya Rp1 miliar dan kasus perusahaan. Di perusahaan itu pun beliau tidak jadi apa-apa."
"Artinya kalau secara material hukum pun kasus hukumnya masih diperdebatkan," jelas Ari.

Indra Ditahan di Rutan Kelas I Cipinang
Sementara itu, Indra Charismiadji saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Indra ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhitung sejak Rabu (27/12/2023).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan Indra kini ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang bersangkutan ditempatkan blok Mapenaling," kata Ibnu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Penempatan di Mapenaling ini merupakan prosedur bagi seluruh tahanan baru.
Tujuannya supaya tahanan mengetahui seluruh aturan dan hak sebagai tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.
Kemudian, selama di blok Mapenaling, Indra dapat dikunjungi pihak keluarga dengan catatan memperoleh izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Harus mendapat izin dari pihak penahan. Maksimal (ditempatkan di blok Mapenaling) 30 hari," ujar Ibnu.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyebut, saat tingkat penyidikan kasus dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra awalnya tak ditahan sebagai tersangka.
Tetapi ketika tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.
Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah dan kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit.
"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tutur Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Jubirnya Ditahan Kasus Pajak, Timnas AMIN Ingatkan Tak Mainkan Kasus Hukum untuk Kepentingan Politik dan Jubir Timnas AMIN Ditempatkan di Blok Mapenaling Rutan Cipinang.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra/Bima Putra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.