Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditempatkan di Blok Mapenaling Rutan Cipinang

Indra ditahan  dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Juru Bicara alias Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024, Indra Charismiadji, saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Indra ditahan  dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengusaha di Jakarta itu ditahan sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhitung sejak Rabu (27/12/2023) kemarin.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan Indra kini ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).

"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang bersangkutan ditempatkan blok Mapenaling," kata Ibnu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Tim Hukum AMIN soal Kasus Indra Charismiadji: Kok Tiba-tiba Ditahan!

Penempatan di Mapenaling ini merupakan prosedur bagi seluruh tahanan baru.

Tujuannya agar tahanan mengetahui seluruh aturan dan hak selama menjalani tahanan di Rutan Kelas I Cipinang.

Selama di blok Mapenaling Indra dapat dikunjungi pihak keluarga dengan catatan mendapatkan izin dari pihak yang melakukan penahanan atau dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Harus mendapat izin dari pihak penahan. Maksimal (ditempatkan di blok Mapenaling) 30 hari," ujar Ibnu.

Penjelasan Kejaksaan

Terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan saat tingkat penyidikan kasus yang dilakukan Kanwil DJP Jakarta Timur, Indra Charismiadji awalnya tidak ditahan sebagai tersangka.

Namun saat tahap II dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Timur, tim jaksa penuntut umum (JPU) memilih melakukan penahanan.

Selain Indra, terdapat seorang perempuan bernama Ike Andriani yang juga menjadi tersangka dalam berkas perkara terpisah dan kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit.

"Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," tutur Plh. Kasi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Mahfudddin Cakra Saputra.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan