Kamis, 2 Oktober 2025

Indra Charismiadji dan Kasusnya

Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Rp1,1 M, Jubir Timnas AMIN Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji ditangkap kasus dugaan penggelapan pajak.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies-Cak Imin (AMIN) Indra Charismiadji di Rumah Perubahan AMIN, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2023). 

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.

Respons Timnas AMIN

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan perkara yang menjerat Indra merupakan kasus pajak.

"Ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak (Dirjen Pajak) lalu masalahnya tidak besar hanya Rp 1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," kata Ari kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Ari menyebut sebetulnya perkara yang melilit Indra Charismiadji masih dicari jalan keluarnya.

Namun ternyata perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ari Yusuf Amir
Ari Yusuf Amir (Kolase Tribunnews/Ariyusufamir.com)

Indra Charismiadji kini ditahan pihak kejaksaan.

"Kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata dia.

Perkara Indra Charismiadji Sudah Pelimpahan Tahap II

Terkait penangkapan Indra Charismiadji, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) pun membenarkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran mengatakan pihaknya menerima pelimpahan Tahap II perkara Indra Charismiadji hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Artinya, tersangka dan barang bukti kini sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Timur.

"Kami menerima pelimpahan Tahap II hari ini dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Imran kepada wartawan, Rabu (27/12/2023) malam.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved