Sabtu, 6 September 2025

Pilpres 2024

Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Ponpes, TPN Pertanyakan Peran Bawaslu

TPN Ganjar-Mahfud mempertanyakan peran Bawaslu yang selama ini dianggap diam saja atas viralnya video penceramah kondang Gus Miftah membagikan uang.

Penulis: Yulis
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Media Center TPN, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mempertanyakan peran Bawaslu yang selama ini dianggap diam saja atas viralnya video penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah yang sedang membagikan uang kepada masyarakat di sebuah pondok pesantren. 

Untuk itu Ray-sapaan akrabnya, meminta Bawaslu segera bertindak.

“Bantahan Gus Miftah tentu saja bisa disampaikan. Tapi sejatinya, hal itu tidak dengan sendirinya membuat dugaan adanya bagi-bagi uang berhenti. Bantahan yang dapat diterima secara tepat hanya melalui keterangan Bawaslu setelah memeriksa acara tersebut,” kata Ray.

Menurut Ray, politik uang masuk kategori pelanggaran pemilu berat, bukan pelanggaran kecil.

Bawaslu harus segera melakukan pemeriksaan, untuk memastikan bahwa acara itu apakah terjadi politik uang atau tidak. (*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan