Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Adu Strategi Capres Kampanye di Medsos, Anies Live Tiktok, Prabowo Gunakan AI, Bagaimana Ganjar?

Mulai dari aplikasi Tiktok hingga penggunaan teknologi artificial intelligence (AI) dimanfaatkan para capres untuk menarik perhatian pemilih.

Pexels.com/Lukas
Ilustrasi media sosial. Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan soal kebiasaan barunya yang kini kerap tampil secara langsung di aplikasi TikTok. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Herzaky Mahendra Putra mengklaim kalau pihaknya telah lebih dahulu menggunakan platform media sosial (medsos) untuk kampanye. 

Pendaftaran Akun

  • Pelaksana Kampanye Pemilu harus mendaftarkan akun resmi Media Sosial kepada:
  • KPU, untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
  • KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Pendaftaran akun Media Sosial dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu.
  • Pendaftaran akun Media Sosial menggunakan formulir yang sesuai peruntukannya.
  • Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
  • Formulir Pendaftaran akun Media Sosial disampaikan juga salinannya kepada:
  • Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya;
  • Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Penutupan Akun

  • Pelaksana Kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi Media Sosial pada Hari terakhir masa Kampanye Pemilu.
  • Pelaksana Kampanye Pemilu yang melanggar ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Jika telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun akun Media Sosial masih belum ditutup oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, akun Media Sosial dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan