Rabu, 10 September 2025

Pilpres 2024

Fakta Viral Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Cawapres, Dihukum 3 Bulan Tak Dapat Gaji

Viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dukung Cawapres Gibran, mereka dapat hukuman hingga Bawaslu merespons.

Kolase Tribunnews.com (Tribun Jabar/Tangkap layar video)
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko (kedua dari kiri), memberikan klarifikasi terkait video viral dukungan kepada Cawapres, di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Rabu (3/1/2023). Viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut dukung Cawapres Gibran (kanan). 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta viral video anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut mendeklarasikan dukungan untuk calon wakil presiden (Cawapres).

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

Lantas, mereka mengeluarkan gambar sosok cawapres nomor urut dua, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Video tersebut, lantas mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Bahkan, buntut dari aksi tersebut, sejumlah anggota Satpol PP di Garut mendapatkan hukuman.

Baca juga: Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa

3 Bulan Tak Dapat Gaji

Menurut Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, anggota satpol PP itu kini dapat hukuman atau skorsing tidak mendapat gaji dan tunjangan.

Pihaknya, kata Usep, telah memanggil semua pelaku, kemudian dilakukan sidang etik di Kantor Satpol PP.

"Pelaku utama berinisial CS dijatuhi hukuman tiga bulan."

"Pelaku lain dalam video tersebut menerima skorsing 1 bulan," kata Basuki Eko kepada awak media, Rabu (3/1/2024), dilansir TribunJabar.id.

Lebih lanjut, Basuki Eko mengatakan, mereka juga akan dipantau langsung oleh Unit Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Kabupaten Garut.

Bila nantinya terjadi pelanggaran serupa, maka kontrak mereka akan diputus.

"Menurut keterangan CS, video tersebut dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk eksistensi dirinya sendiri, video itu juga video lama," ungkapnya.

Bukan ASN

Eko menjelaskan, status pekerjaan Satpol PP yang menyatakan dukungan kepada cawapres itu bukanlah aparatur sipil negara (ASN).

Namun, mereka tenaga sukarelawan dan tenaga kontrak.

Kini, setelah video anggota Satpol PP itu, Eko memastikan akan melakukan pemantauan dan pendalaman dari kasus tersebut.

"Kami juga memohon maaf atas kejadian ini, kami sangat prihatin," ucapnya.

Bawaslu Segera Panggil 13 Anggota Satpol PP Garut

Sementara itu, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut turut menanggapi soal viral video Satpol PP di Garut ini.

Bawaslu akan segera memanggil 13 anggota Satpol PP Garut tersebut.

Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Sahid, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat pleno terkait beredarnya video dukungan sejumlah anggota Satpol PP di Garut ke Cawapres.

"Sekarang Bawaslu masih dalam proses penelusuran, tadi kita dapat videonya dan video itu kita jadikan informasi awal," katanya saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (2/1/2024).

Ia mengatakan, pihaknya juga telah membahas video belasan anggota Satpol PP tersebut di rapat pleno rutin.

Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi.
Viral tiga belas anggota Satpol PP di Garut dukung salah satu cawapres Pilpres 2024, sebut Indonesia butuh pemimpin muda. Pihak Satpol PP Garut saat ini sedang melakukan investigasi. (Tangkapan layar)

"Besok (hari ini) kita akan layangkan suratnya, memanggil 13 orang tersebut," ungkapnya.

Dari penilaian sementara yang dilakukan Bawaslu, aksi belasan anggota Satpol PP tersebut berpotensi melanggar aturan.

"Pertama mereka pakai seragam lengkap, kedua itu dilakukan di ruangan, seperti kantor. Ini ada potensi pelanggaran, kita tunggu saja besok," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, ASN, TNI, Polri termasuk aparat Satpol PP harus netral dalam Pemilu.

Hal tersebut, telah diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi: Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”.

Asas netralitas berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, aturan untuk PNS juga dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Video Viral Satpol PP di Garut Dukung Gibran pada Pilpres 2024

Viral di Media Sosial

Video sejumlah pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Garut mendukung cawapres nomor urut 2 viral di media sosial.

Dalam video, terlihat anggota Satpol PP Garut menyampaikan narasi bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bawaslu Garut Akan Panggil 13 Anggota Satpol PP yang Video Dukungannya pada Gibran Viral dan judul Satpol PP Garut Hukum Pelaku Video Viral Dukungan Cawapres, Tiga Bulan Tak Dapat Gaji dan Tunjangan

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Sidqi Al Ghifari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan