Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2024

Kubu Ganjar Minta Perlindungan LPSK untuk Korban Pengeroyokan TNI di Boyolali: Ini Dikhawatirkan

Selain itu, diajukannya perlindungan untuk korban lantaran Ifdhal mengklaim situasi yang ada saat ini justru terbalik.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dipimpin Ifdhal Kasim saat mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Jumat (5/1/2024), untuk mengajukan perlindungan bagi korban pengeroyokan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk korban penganiayaan oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah.

Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim mengatakan pengajuan tersebut guna meminta pendampingan untuk korban yang nantinya akan menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Kami minta LPSK juga melakukan pendampingan kepada para korban sekaligus juga menjadi saksi dalam proses hukum yang akan berjalan terhadap pelaku dari peristiwa pengeroyokan di Boyolali," ujar Ifdhal di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jum'at (5/1/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Ifdhal, pasalnya dalam kasus tersebut pihak TNI telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Oleh sebabnya, menurut Ifdal permintaan perlindungan kepada LPSK untuk korban dianggap penting lantaran untuk mengawal proses hukum tersebut yang nantinya akan berjalan di Pengadilan Militer.

"Maka kami mendorong agar LPSK mengambil inisiatif untuk mengawal proses ini terutama mendampingi para korban yang akan menjadi saksi," jelasnya.

Selain itu, diajukannya perlindungan untuk korban lantaran Ifdhal mengklaim situasi yang ada saat ini justru terbalik.

Korban yang menjadi sasaran penganiayaan oknum TNI itu justru menurut Ifdhal kini seolah-olah sebagai dalang utama adanya peristiwa penganiayaan tersebut.

"Jadi, ada tuduhan bahwa mereka sebelum datang ke acara kampanye itu minum-minum dulu sehingga ketika pulang bawa motor dalam keadaan mabuk," tuturnya.

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Kembali Dengungkan Didukung Jokowi, Airlangga: Kan Sudah Jelas

Kini LPSK pun kata Ifdhal telah menerima pengajuan perlindungan yang ajukan oleh pihaknya.

Bahkan belakangan LPSK dijelaskannya telah terlebih dahulu memberi perlindungan kepada korban yang ada di Boyolali.

"LPSK sangat proaktif dalam kasus ini, meskipun kami baru datang hari ini tapi LPSK sudah melakukan pendampingan sudah datang ke LPSK," pungkasnya.

TNI Tetapkan 6 Tersangka

Diberitakan sebelumnya sebanyak enam dari 15 oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali Jawa Tengah.
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Richard Harrison mengonfirmasi hal tersebut.

Ia mengatakan penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan