Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2024

Babak Baru Kasus Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Ini Dijerat Pasal Dugaan Hoaks

Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, dijerat pasal dugaan hoaks atas pernyataannya soal polisi tidak netral.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono selesai diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu di Polda Metro Jaya, Selasa (5/12/2023). - Aiman dijerat pasal dugaan hoaks atas pernyataannya soal polisi tidak netral. 

TRIBUNNEWS.com - Kasus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, memasuki babak baru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Aiman dijerat pasal dugaan hoaks atau penyebaran berita bohong.

"Dari hasil gelar perkara, peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan."

"Bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal UU ITE," ujar Ade kepada awak media, Sabtu (6/1/2024).

"Namun, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang disebutkan Pasal 14 Ayat 1, dan/atau Pasal 14 ayat 2, dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," jelas dia.

Berikut rincian pasal-pasal yang menjerat Aiman:

  • Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

  • Pasal 14 ayat 2

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitaan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

  • Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Baca juga: Profil Aiman Witjaksono, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Ade mengatakan Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat pemberitahuan atas naiknya status kasus Aiman, dari penyelidikan menjadi penyidikan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta), pada Rabu (3/1/2024).

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam satu atau dua minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi di tahap penyelidikan sebelumnya," beber Ade.

Aiman: Apa yang Saya Sampaikan adalah Fakta

Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023).
Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (tengah) tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024, Selasa (5/12/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sementara itu, Aiman Witjaksono sebelumnya buka suara soal kemungkinan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks.

Aiman menegaskan, temuan yang ia sampaikan terkait aparat Polri yang tidak netral dalam Pemilu 2024, adalah fakta.

"Apa yang saya sampaikan merupakan temuan dan fakta-fakta dari sejumlah media," kata Aiman, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

Bahkan, Aiman mengatakan temuan yang ia sampaikan juga sudah dimuat oleh media massa lain dan lebih terperinci.

Karena itu, ia merasa aneh dirinya dituding dan dilaporkan atas tuduhan hoaks.

"Apakah fakta temuan media tadi dan sudah dimuat itu juga berita bohong? Kan tidak."

"Contoh Tempo, di podcast-nya tanggal 2 Desember dan majalahnya tanggal 4 Desember 2023, itu menyampaikan sangat lebih detail daripada saya," urai dia.

Meski demikian, saat disinggung apakah laporan terhadap dirinya bermuatan politis, Aiman enggan menjawab.

"Silakan publik yang menilai," pungkasnya.

Pernyataan Aiman soal Polisi Tidak Netral

Diketahui, paa 10 November 2023 lalu, Aiman Witjaksono mengunggah sebuah video di akun Instagramnya.

Dalam unggahan tersebut, Aiman mengaku mendapatkan informasi soal adanya permintaan dari sejumlah Polres di Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, agar memasang CCTV yang terintegrasi dengan monitor di Polres.

Baca juga: Aiman Witjaksono Akui Cinta Institusi Polri, Sebut Tak Ada Maksud Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu

Menurut Aiman, dari salah satu surat yang beredar, yaitu dari Polres Blitar Kota, pihak Polres meminta kepada KPU dan Bawaslu agar memasang CCTV beresolusi high definition (HD) dan didukung audio.

"Saya mendapati sebuah surat edaran dari sejumlah Polres di Jawa Timur terhadap para penyelenggara Pemilu dan juga pengawas Pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu setempat yang meminta untuk mengintegrasikan CCTV dengan visual HD atau high definition dan juga beserta audionya untuk diintegrasikan ke dalam monitor di polres setempat," terang Aiman, dikutip Tribunnews.com.

"Saya mendapati ada dua kantor Polres yang mengirimkan surat ini, Polres Jombang dan Polres Blitar Kota," lanjut dia.

Lebih lanjut, Aiman pun menilai hal tersebut justru menjadi sebuah pertanyaan lantaran permintaan itu diajukan sebelum masa kampanye dimulai.

Ia mengaku, tak mempermasalahkan pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan monitor Polres jika dilakukan setelah pencoblosan surat suara.

Namun, apabila pemasangan CCTV dilakukan saat ini, padahal masa kampanye belum dimulai, Aiman menganggapnya sebagai sebuah pertanyaan yang harus dijawab.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, untuk apa hal tersebut dilakukan? Kalau setelah pencoblosan, seperti pada 2019 misalnya, untuk mengawasi surat suara dan lain sebagainya, tentu itu masih bisa dinalar."

"Tapi, ketika itu dilakukan jauh sebelum masa kampanye dan beserta audio serta gambar HD, atau gambar yang paling bagus ya, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan yang harus dijawab," tutur Aiman.

Ia lantas mengingatkan kembali, Pemilu, utamanya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, adalah ujian besar bagi aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk menjaga netralitas mereka.

Terlebih, kata Aiman, saat ini muncul kekhawatiran ASN dan TNI/Polri akan memihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengingat Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pilpres 2024, saya kerap mengatakan menjadi ujian netralitas para aparatur sipil negara, TNI/Polri, untuk tetap menjaga netralitasnya di tengah banyak persepsi masyarakat, kekhawatiran masyarakat, akan terjadi hal yang miring-miring atau cenderung ke pasangan tertentu."

"Dalam hal ini yang dipersepsikan adalah pasangan Prabowo-Gibran karena Mas Gibran adalah putra mahkota dari Presiden Jokowi," terang Aiman.

Aiman pun berharap hal tersebut tak akan terjadi dan harus diawasi.

Ia juga mengingatkan soal pesan Presiden Jokowi yang meminta kepada ASN dan anggota TNI/Polri supaya netral selama Pemilu ataupun Pilpres 2024.

"Tentu hal ini tidak boleh terjadi dan harus diawasi, dan pernyataan Presiden tentang netralitas juga harus terus dijaga oleh aparat-aparat yang berada di bawahnya," pungkas dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terancam Jadi Tersangka, Aiman: Apa yang Saya Sampaikan Temuan Fakta Teman-teman Media

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan