Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2024

Fakta-fakta Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu setelah Singgung Lahan Prabowo di Debat Capres

Berikut sejumlah fakta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena pernyataannya terhadap Prabowo Subianto di debat capres, Minggu (7/1/2024).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
tribunnews.com
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan (kanan), dan Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri). Terkini, Anies dilaporkan ke Bawaslu buntut pernyataannya terkait luas lahan yang dimiliki Prabowo hingga anggaran Kemenhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh pihak yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Laporan tersebut merupakan buntut pernyataan Anies terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, dalam debat capres, Minggu (7/1/2024) lalu.

Dalam debat tersebut, Anies sempat menyinggung kepemilikan lahan Prabowo hingga anggaran fantastis Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Pihak Bawaslu telah membenarkan adanya laporan yang dilayangkan PHPB pada Senin (8/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebut pihaknya akan melakukan kajian awal sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran.

Pernyataan Anies 

Di sela-sela debat ketiga capres yang digelar Minggu (7/1/2024) lalu, Anies sempat membeberkan total luas lahan yang dimiliki Prabowo.

Anies mulanya mengkritik total anggaran Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp 700 trilun.

Menurut Anies, anggaran sebesar itu bahkan belum bisa membuat pertahanan di Indonesia maksimal.

Selain itu, Anies juga menyebut banyak anggota TNI yang belum memiliki rumah dinas.

Padahal, menurut Anies, Prabowo sebagai seorang menteri pertahanan memiliki luas tanah mencapai 340 hektare.

Baca juga: Pengamat Menilai Debat Ketiga Capres Jadi Panggung Emas Ganjar dan Anies, Prabowo Babak Belur

"Saya mengklarifikasi data yang meleset, maaf Pak Prabowo, angkanya terlalu kecil, bukan 320 hektare, tapi 340 ribu hektare," ucap Anies.

Pernyataan Anies itu sempat dibantah oleh Prabowo.

"Itu pun salah. Itu pun salah Mas Anies, jangan jiplak data yang salah," bantah Prabowo.

Cak Imin: Jangan Playing Victim

Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi laporan terhadap Anies.

Cak Imin menilai tidak ada yang salah dari pernyataan Anies selama debat capres.

Menurutnya, forum debat harus dihormati oleh semua pihak.

"Jangan melakukan apa yang disebut sebagai playing victim ya," ujar Cak Imin, ditemui di Lampung Tengah, Selasa (9/1/2024).

Cak Imin menyebut, apa yang dimulai dalam debat harus diselesaikan dalam debat itu pula.

Karena itu, Cak Imin meminta pihak Prabowo untuk membuktikan data kepemilikan lahan.

"Buktikan datanya, bersama kita buktikan," ujarnya.

NasDem Serahkan Proses ke Bawaslu

Partai Nasional Demokrat (NasDem) merespons pelaporan terhadap Anies ke Bawaslu.

Wakil Ketua Umum NasDem, Ahmad Ali menyebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses kepada Bawaslu.

Ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Ali meyakini Bawaslu memiliki integritas dalam menangani laporan ini.

"Biarkan Bawaslu memproses itu, kita percaya Bawaslu punya integritas bahwa mereka sadar bahwa mereka ditunjuk negara untuk mengawasi pemilu ini," ucap Ali, Selasa.

Baca juga: Apa Itu HGU? Lahan Prabowo yang Diungkit Anies dan Disebut Sudah Diserahkan ke Negara 2,5 Tahun Lalu

Ali lantas menegaskan, pembahasan mengenai luas lahan yang dimiliki Prabowo bukan murni berasal dari Anies.

Menurutnya, ihwal kepemilikan lahan itu sudah pernah diungkap sejumlah pihak sebelumnya.

"Dan isu tentang tanah itu saya bukan datang dari Anies. Anies hanya mengutip pernyataan-pernyataan sebelumnya," tukasnya.

Timnas AMIN Sebut Pernyataan Anies Fakta

Di sisi lain, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva mengatakan Anes hanya menyampaikan kembali fakta yang pernah diungkap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apa yang disampaikan oleh Pak Anies mengenai lahan 340 ribu hektare itu hanya mengungkapkan fakta dari rekam digital yang ada, yang pernah disampaikan oleh Pak Jokowi," papar Hamdan, ditemui di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

"Selama ini tidak pernah dibantah, saya belum pernah menemukan itu dibantah dan kami belum pernah menemukan dibantah."

Baca juga: Anies Dilaporkan & Dituding Fitnah Soal Lahan Prabowo, Bagaimana dengan Umpatan dari Capres 02?

Hingga kini Tim Hukum Timnas AMIN belum memikirkan langkah selanjutnya terkait pelaporan ini.

Pasalnya, menurut dia, saat ini Timnas AMIN sedang fokus memenangkan paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024.

Klarifikasi PHPB usai Laporkan Anies

Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, mengakui pelaporan ke Bawaslu dipicu pernyataan Anies terhadap Prabowo dalam debat ketiga capres, Minggu (7/1/2024) lalu.

Subadria menilai Anies menyerang Prabowo secara personal.

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan aksi Anies mengungkit lahan seluas ratusan ribu hektare milik Prabowo.

"Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100," ujarnya.

Menurut Subadria, pernyataan Anies soal kepemilikan lahan hingga anggaran Kemenhan keliru.

Meskipun, total luas lahan milik Prabowo yang disebutkan Anies sempat diungkapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.

"Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," kata Subadria.

Baca juga: Prabowo Sebut Ada Manusia yang Pernah Diberi Dukungan Tapi Dibalas Kedengkian, Sindir Anies?

Ancaman Penjara Maksimal 2 Tahun 

PHPB melaporkan Anies dengan dugaan pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aturan tersebut berisi larangan peserta pemilu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.

Jika terbukti bersalah, Anies terancam hukuman pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Chaerul Umam/Rizki Sandi Saputra/Mario Christian Sumampouw/Reza Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan