Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Apa Itu PTPS Pemilu? Ini Tugas, Wewenang, dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Mengenal apa itu Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum (Pemilu), tugas dan wewenang hingga gajinya.

SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Dalam artikel mengulas tentang Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum (Pemilu), tugas dan wewenang hingga gajinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Mengenal apa itu petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum (Pemilu).

Sebentar lagi, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mulai membuka pendaftaran lowongan kerja sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Rekrutmen ini dibuka seiring semakin dekatnya tahapan Pemilu 2024.

Adapun pengumuman masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.

Apa Itu PTPS Pemilu

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS ini dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: INFOGRAFIS: Upah Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik 2 Kali Lipat Dibandingkan 2019

Dikutip dari situs Bawaslo.go.id, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.

Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

Tugas, wewenang, dan kewajiban PTPS

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan

- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan