Pemilu 2024
Apa Itu PTPS Pemilu? Ini Tugas, Wewenang, dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Mengenal apa itu Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam pemilihan umum (Pemilu), tugas dan wewenang hingga gajinya.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD
Gaji Pengawas TPS
Dikutip dari situs Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Adapun rincian gajinya sebagai berikut:
Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS
- Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
- Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
- Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
- Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
- Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
- Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.