Pilpres 2024
Prabowo Tetap Pilih Bicara Apa Adanya, Meski Bawaslu Nilai Umpatan Kasarnya Bisa Masuk Pidana Pemilu
Calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto menanggapi soal umpatan kasarnya yang kini menjadi sorotan publik, termasuk Bawaslu.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto menanggapi soal umpatan kasarnya yang kini menjadi sorotan publik.
Diketahui sebelumnya Prabowo sempat mengumpat atau menggunakan kata-kata kasar untuk menanggapi penilaian 11 dari 100 untuk kinerjanya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Nilai 11 dari 100 tersebut diberikan capres nomor urut satu Anies Baswedan dalam debat capres ketiga Pilpres 2024 pada Minggu (7/1/2024) lalu.
Akibatnya umpatan Prabowo tersebut, ia pun mendapat banyak kritik terutama untuk cara bicaranya di hadapan publik.
Meski mendapat banyak kritikan atas cara bicaranya itu, Prabowo mengaku akan tetap bicara apa adanya.
Karena itu kebiasaan bicara apa adanya ini sudah menjadi wataknya sejak dahulu.
“Ada yang juga ngomong ke saya Pak Bowo hati-hati bicaranya harus hati-hati bicaranya."
"Jangan emosi nanti terpancing, bicaranya harus sopan-sopan, saya memang dari dulu bicaranya apa adanya,” kata Prabowo saat kampanye di Bengkulu, dilansir WartakotaLive.com, Kamis (11/1/2024).
Lebih lanjut Prabowo menyebut tak ingin menjadi seperti politisi dan akademisi yang hanya pintar ngomong dan berteori.
Untuk itu ia tetap memilih untuk menjadi sosok yang selalu bicara apa adanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai umpatan Prabowo bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Baca juga: JK Sindir Capres Emosi saat Debat Diduga Prabowo, TKN: Justru Beliau Diam dalam Sabar
Prabowo pun bisa dijerat dengan Pasal 280 UU Pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (Pasal 280 UU Pemilu)," kata Rahmat.
Sebagai informasi, larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada temuan dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tempat Prabowo berpidato dan melontarkan hinaan itu.
Baca juga: Prabowo Akui Kurang Pandai Bicara: Saya Tak Mau Banyak Janji tapi Tak Ada Hasil
Hanya saja Rahmat memastikan Bawaslu bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk.
Menurutnya, ahli bahasa juga akan dilibatkan untuk dimintai pendapatnya terkait hal tersebut.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa."
"Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," terang Rahmat.
Baca juga: Prabowo Sindir Anies Si Tukang Hasut Asal Sebut Tanah 340 Ribu Hektar Tanah: Itu Tanah Negara, Mas
Prabowo Gunakan Diksi Tak Pantas untuk Respons Sindiran Anies
Reaksi calon presiden (capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, dalam menjawab sindiran capres nomor urut satu, Anies Baswedan, soal kepemilikan tanah seluas 340 ribu hektare, menuai komentar.
Diketahui, sindiran tersebut diungkapkan Anies dalam debat capres ketiga Pilpres 2024 yang digelar KPU di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Dalam acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024), Prabowo bercerita soal seseorang yang menyinggung kepemilikan tanahnya.
Prabowo menegaskan tanah-tanah itu merupakan tanah milik negara dan ia hanya memiliki hak untuk mengelolanya saja.
Prabowo kemudian mempertanyakan apakah orang yang menyindirnya itu benar-benar pintar atau tidak.
Baca juga: Tanggapi Prabowo Disudutkan 2 Paslon Saat Debat, TKN: Jagoan Biasa Dikeroyok, Ujungnya Menang
Karena seharusnya, menurut Prabowo, orang itu tahu akan adanya hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak guna pakai dalam sistem kepemilikan tanah.
Menurut Prabowo daripada tanah negara dikuasai oleh asing, maka lebih baik tanah tersebut ia kelola.
“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau g***** sih?”
"Dia ngerti enggak ada HGU, Hak Guna Usaha, hak guna bangunan, hak pakai, itu tanah negara, tanah rakyat, tanah bangsa."
"Daripada dikuasai asing lebih baik Prabowo yang mengelola," kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa.
Baca juga: Geramnya Zulhas Lihat Anies Beri Nilai 11/100 ke Prabowo: Punya Etika Nggak Orang Seperti itu?
Namun, jika nantinya pemerintah memerlukan tanah tersebut, Prabowo menegaskan akan segera menyerahkan tanah tersebut kepada negara.
Untuk itu, Prabowo merasa kepemilikan tanah ini seharusnya tidak dibawa dalam ranah debat capres karena justru hanya memperlihatkan ketidakpintaran seseorang.
"Tapi manakala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan. Enggak usah dibawa-bawa debat lah," ungkap Prabowo.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Singgung Umpatan Kasar, Prabowo Subianto Ogah Menahan Emosi dan Pilih Jadi Diri Sendiri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(WartakotaLive.com/Desy Selviany/Junianto Hamonangan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.