Rabu, 20 Agustus 2025

Pilpres 2024

IPW Desak KPK Transparan Tangani Laporan Aliran Dana Tambang Ilegal Rp 400 M untuk Dana Kampanye

Sugeng juga mendorong Boyamin Saiman untuk terus mengawal aliran dana tambang ilegal Rp400 miliar untuk Kampanye Pilpres 2024

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Erik S
zoom-inlihat foto IPW Desak KPK Transparan Tangani Laporan Aliran Dana Tambang Ilegal Rp 400 M untuk Dana Kampanye
ist
ilustrasi tambang

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, pemilik pertambangan ilegal itu merupakan tim sukses salah satu kandidat. 

Baca juga: KPU: Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

"Saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya menjadi salah satu tim kampanye," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). 

Berdasarkan perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun di mana Rp 400 miliar di antaranya digunakan untuk kampanye. 

Boyamin pun membeberkan ada tiga modus aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. 

Modus pertama adalah pertambangan itu tidak memiliki izin karena izin yang mereka gunakan adalah izin milik perusahaan yang sudah dinyatakan pailit. 

"Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan ini. Masa kemudian seakan akan dapat izin tahun 2011, itu yang modus pertama," kata Boyamin. 

Modus kedua, perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan dan tidak membayar iuran. 

"Ketiga, ya biasa, dokumen terbang atau dokter. Jadi dia seakan-akan diizinkan itu, kemudian dipakai untuk menjadikan legal tambang-tambang yang ilegal itu. Mencuri lah supaya bisa keluar pakai dokumen dia," ujar Boyamin. 

Ia pun menduga ada praktik suap dan gratifikasi kepada oknum tertentu sehingga perusahaan itu bisa melakukan aktivitas tambang ilegal. 

Boyamin berharap, KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan serius mengusut dugaan dana tambang ilegal yang digunakan untuk keigatan kampanye. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan