Senin, 8 September 2025

Pilpres 2024

Puan Terima Aspirasi Wacana Pemakzulan Jokowi, tapi Pertanyakan soal Urgensinya

Puan Maharani menanggapi mengenai wacana pemakzulan Presiden Jokowi, akui tetap menerima aspirasi tersebut, tetapi pertanyakan soal urgensinya.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tangkap layar akun Instagram @puanmaharani
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (4/9/2023). Dalam artikel membahas soal Puan Maharani menanggapi wacana pemakzulan Presiden Jokowi, akui tetap menerima aspirasi tersebut, tetapi pertanyakan urgensinya. 

Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Melihat dari ketiga alasan ini, apakah Jokowi bisa dimakzulkan?

“Bisa iya, bisa tidak. Apakah misalnya presiden cawe-cawe dalam pemilu itu bisa dianggap sebagai perbuatan pidana atau perbuatan tercela."

“Secara substansi perdebatannya ada dan panjang, walaupun tentu saja sangat mungkin dikualifikasi terjadi pelanggaran presiden karena selama ini sudah banyak sekali terakumulasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan itu, banyak sekali sebenarnya," jelas Zainal.

"Cuma apakah bisa dikualifikasikan ke tiga jenis tadi itu pasti ada perdebatannya,” lanjutnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Melvyandie Haryadi/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan