Minggu, 14 September 2025

Pilpres 2024

AWK Pelaku Pengancaman Penembakan terhadap Anies Baswedan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motifnya

Kepada penyidik, AWK mengaku pengancaman terhadap Anies dilakukan secara spontanitas.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Surya.co.id
Inilah tampang pelaku yang melakukan pengancaman penembakan terhadap Anies Baswedan di media sosial. Polda Jatim mengungkap motif AWK (24) melakukan pengancaman penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 1, Anis Baswedan. 

Dirmanto mengungkapkan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama bergulirnya proses pelengkapan berkas perkara. Hal tersebut dilatarbelakangi karena adanya Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.

"Jadi sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf a, KUHP. Itu disampaikan bahwa ancaman hukuman yang bisa ditahan 5 tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subyektif sebuah penahanan," jelasnya.

Kendati demikian, penyidik, tetap akan melakukan mekanisme pemberkasan perkara hingga nanti dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Proses (hukumnya) masih jalan. Karena tidak bisa ditahan, maka proses hukumnya terus jalan. (Tersangka) Tidak ditahan," pungkasnya.

Tersangka Bungkam

Pantauan TribunJatim.com, tersangka tampak mengenakan kaus oblong abu-abu, bercelana putih, bermasker penutup hidung mulut warna putih, dan bersandal slop warna hitam, berjalan didampingi sejumlah anggota penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.

Tersangka berjalan menyusuri halaman depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk dibawa masuk ke dalam salah satu ruangan.

Sepanjang berjalan tersangka berupaya menutupi wajahnya menggunakan telapak tangan kirinya.

Bahkan, saat dicecar pertanyaan oleh awak media, tersangka bungkam seribu bahasa.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan, pelaku yang berinisial AWK (23), ditangkap oleh anggota tim gabungan di Kabupaten Jember, sekitar pukul 09.30 WIB, pada Sabtu (13/1/2024).

"Jam 09.30 WIB, pelaku yang telah menciutkan di medsos yang merencanakan penembakan oleh salah satu paslon, ditangkap oleh Ditipidsiber dan Tim Siber Polda Jatim," ujarnya di Mabes Polri, dalam siaran langsung IG @divisihumaspolri, Sabtu (13/1/2024).

Berdasarkan hasil interogasi awal, Sandi mengungkapkan, pelaku sudah mengakui bahwa perbuatan.

"Karena ini masih didalami. Proses perjalanan, untuk tim untuk menginterogasi awal. Bahwa dia benar mencuitkan pernyataan tersebut tapi mohon waktu masih di dalami," jelasnya.

Mengenai akun yang digunakan oleh pelaku. Sandi mengungkapkan pihaknya telah mengonfirmasi kepada pelaku bahwa si pelaku mengakui menggunakan satu akun TikTok untuk membuat konten komentar tersebut.

"@calonistri71600 Itu akunnya dia, benar, dan dia melakukan pengancaman dan diakui dia membuat cuitan itu," kata mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

Termasuk mengenai latar belakang sosok si pelaku AWK. Sandi memastikan bahwa pelaku terkategori sebagai pria dewasa telah lulus SMA.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan