Minggu, 24 Agustus 2025

Pilpres 2024

Terkait Rencana TPD Ganjar-Mahfud Laporkan Gibran ke Bawaslu, TKD Prabowo-Gibran: Berani Nggak? 

Ketua TKD Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud. 

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Gibran Rakabuming Raka blusukan di perumahan warga padat penduduk di kawasan Warakas, Jakarta Utara pada Selasa (16/1/2024) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menegaskan siap menghadapi rencana pelaporan Gibran ke Bawaslu.

Gibran disebut akan dilaporkan TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD Kota Solo terkait cuti kampanye sebagai wali kota solo.

Ketua TKD Prabowo-Gibran Solo, Ardianto Kuswinarno mengatakan pihaknya masih menunggu realisasi rencana pelaporan TPD Ganjar-Mahfud. 

Baca juga: Wakil Wali Kota Solo Curhat Sering Ditinggal Gibran Karena Cuti: Saya Tidak Bisa Ambil kebijakan

“Saya menunggu aja. Kan dia baru mengumpulkan data-data. Kalau nanti sudah melaporkan baru nanti kita counter," ucap dia, Selasa (16/1/2024).

Ardianto justru menantang apakah TKD Ganjar-Mahfud berani melaporkan Gibran.

"Kita tunggu aja, berani nggak nanti lapor secara resmi ke Bawaslu. Kalau mereka hanya ngegas aja buat apa kita tanggapi,” tambahnya. 


 Rencana TPD Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, lamanya cuti yang diambil cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka mendapat respons dari DPC PDIP Solo atau TPD Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Gibran, seperti diketahui, mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama 3 hari dalam seminggu. 

Itu dimulai dari tanggal 15 sampai 17 Januari 2024. 

Alasannya, dirinya melakukan kampanye di Jakarta untuk waktu tersebut. 

DPC PDIP Solo berencana melaporkan Gibran ke Bawaslu Solo. 

Direktorat Saksi, Pengamanan Hasil Pemilu, Hukum, dan Advokasi TPD Ganjar-Mahfud Solo, Suharsono menyebut akan rencana pelaporan tersebut karena Gibran diduga melanggar aturan cuti kampanye.

Baca juga: Lima Janji Prabowo-Gibran Soal Kesejahteraan Petani Sawit, Apa Saja?

“Kalau betul bahwa ada (dugaan) pelanggaran di situ, harusnya 1 hari tapi 3 hari berturut-turut, maka akan kami laporkan ke Bawaslu,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, ia juga akan mendorong Ketua DRPD Kota Solo Budi Prasetyo agar memanggil Gibran.

Itu karena telah meninggalkan pekerjaannya sebagai Wali Kota Solo untuk berkampanye.

“Ini nanti saya akan dorong Ketua DPRD untuk memanggil Pak Wali," ucap dia.

Baca juga: Soal Cak Imin Ragukan Ke-NU-an Khofifah, TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Khofifah Kader NU Paripurna

"Berarti sudah melanggar sumpah jabatannya dan pekerjaannya untuk kepentingan politiknya. Ini nggak boleh,” tambahnya.

Seperti diketahui, pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu. 

Berikut bunyi pasal tersebut :

Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan
huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf c melaksanakan cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul TPD Ganjar-Mahfud Akan Laporkan Gibran ke Bawaslu, TKD Prabowo-Gibran: Sudah Lapor Baru Kita Counter

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan