Minggu, 17 Agustus 2025

Pilpres 2024

Debat Cawapres Kedua, Cak Imin: Pajak Karbon Harus Diberlakukan Segera

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak agar pajak karbon segera diberlakukan di Indonesia.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
(Tangkap layar YouTube KPU RI)
Cawapres 2024 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menjalani debat ke-2 Cawapres 2024, Minggu (21/1/2024), di Jakarta Convention Center (JCC). (Tangkap layar YouTube KPU RI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mendesak agar pajak karbon segera diberlakukan di Indonesia.

Desakan tersebut dia sampaikan dalam debat kedua cawapres yang diselenggarakan KPU malam ini, Minggu (21/1/2024).

"Implementasi pajak karbon dilakukan secepat-cepatnya, sekaligus transisi energi baru terbarukan dijalankan," kata Cak Imin dalam Debat Keempat Capres-cawapres, Minggu.

Menurut Cak Imin, saat ini pemerintah justru menunda implementasinya pajak karbon dari tahun 2002 menjadi tahun 2025.

"Penundaan implementasi pajak karbon dilakukan oleh pemerintah hari ini, dari tahun 2002 menjadi tahun 2025. Apanya yang mau dilanjutkan, karena itu secara tegas harus dilakukan," tegasnya.

Dikatakan Cak Imin, pajak karbon ini bukan saja menjadi satu-satunya untuk pembangunan rendah karbon atau net Zero emision untuk tahun 2060 ini.

Cak Imin juga mengatakan bahwa yang paling penting adalah mempersiapkan energi baru dan terbarukan (EBT). Hanya saja, dia menilai bahwa apa yang dilakukan pemerintah menyoal EBT ini tidak serius.

Baca juga: Cak Imin Kritik Program Food Estate: Mengabaikan Petani dan Merusak Lingkungan

"Sayangnya komitmen pemerintah hari ini tidak serius, target energi baru dan terbarukan yang mestinya kita harus punya target 2025 berkurang dari 23 justru diturunkan menjadi 17 persen," terangnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan