Pilpres 2024
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Apa Kata Capres dan Cawapres 2024?
Kata para capres-cawapres soal pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan Presiden noleh berkampanye dan memihak untuk salah satu paslon Pilpres 2024.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
Kemudian, saat disinggung soal aturan hukum ketatanegaraan, Mahfud menyatakan, hal tersebut tidak ada kaitannya dengan bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI.
"Kaitannya ke Biro Hukum, Sekretaris Negara saja. Di sana saja," ucapnya tanpa memberikan detail kejelasan lebih lanjut.
Mahfud menegaskan, keputusan Jokowi tersebut tidak memperkeruh suasana kampanye Pemilu 2024 .
"Ndak (tidak). Kalau saya ndak (tidak) keruh tu. Malah sejuk tu di sini," jelas Mahfud sambil bercanda.
Bagaimana Tanggapan Prabowo?

Diketahui, hingga saat ini, Prabowo belum memberikan komentar mengenai pernyataan Jokowi itu, begitu pula dengan Gibran.
Namun, kubu Prabowo-Gibran memberikan tanggapan mereka soal pernyataan Jokowi tersebut.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasioanl (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid mengatakan, alasan pihaknya turut bekomentar adalah karena yang selalu dikaitkan atas dukungan Jokowi adalah paslon nomor urut 2.
"Izin tambahan, kenapa kemudian TKN merasa perlu untuk menjawab ini padahal ini kan pernyataan beliau sebagai presiden."
"Karena ini memang dikait-kaitkannya kepada kami atau kepada paslon 02 makannya kami menjawab ini dalam kerangka itu," kata Meutya saat jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Rabu (24/1/2024).
Dalam hal ini, menurut Meutya, tak masalah apabila Presiden menyatakan dukungan atau memihak kepada salah satu paslon di Pilpres 2024.
Meutya menjelaskan, apa yang disampaikan oleh Jokowi sebelumnya adalah soal hak politik.
Di mana, setiap pejabat publik, pejabat politik, maupun pejabat negara memiliki hak yang diatur dalam undang-undang untuk menentukan siapa yang didukung.
Asalkan, dalam aktivitas atau kegiatan politiknya, mereka tak menggunakan fasilitas negara.
"Sehingga, artinya pernyataan beliau tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang juga menteri dan juga presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara," jelas Meutya.
Presiden Boleh Ikut Kampanye Asal Penuhi Syarat Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) turut angkat bicara mengenai ramainya pembicaraan soal pernyataan Jokowi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.