Pilpres 2024
TPN Ganjar-Mahfud Singgung Etika Presiden Berpihak, Nusron Wahid: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?
Nusron menyebut bahwa ada isu standar moral ini muncul karena perbedaaan kepentingan politik saja.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran Nusron Wahid menanggapi pernyataan Juru Bicara TPN Ganjar Mahfud, Imam Priyono yang menyinggung standar etik moral presiden jika berpihak dan berkampanye untuk salah satu calon.
Nusron menyebut bahwa ada isu standar moral ini muncul karena perbedaaan kepentingan politik saja.
“Ini sebenarnya sederhana. Isu moral dan etika ini dimunculkan karena Pak Jokowi tidak mendukung mereka. Tahun lalu saat sebelah yakin didukung presiden, mereka bahkan optimis Pak Jokowi akan kampanye untuk mereka. Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan? Ini masyarakat harus tahu.” tegas Nusron di hadapan wartawan, Kamis (25/1/2024).
Nusron kemudian menjelaskan kejadian tahun lalu yang dimaksud.
“Monggo cek di berita, sekitar awal Juni tahun lalu, salah satu Ketua PDI Perjuangan meyakini bahwa Presiden Jokowi akan berkampanye untuk Ganjar. Bahkan beliau juga bicara aturan bahwa Presiden boleh cuti untuk berkampanye.” jelasnya.
Terkait dengan isu etik dan moral sendiri, Nusron menegaskan bahwa dalam penyusunan setiap Undang-Undang sudah mempertimbangkan aspek etik dan moral.
“Ketika dalam UU Pemilu memperbolehkan kampanye tentu sudah ada pertimbangan variabel moral dan etika. Kalau melaksanakan aturan itu dianggap melanggar moral artinya semua pihak yang menyusun undang-undang itu dianggap tidak bermoral dan tak punya etika dong?” tanya Nusron
Nusron juga menegaskan bahwa dalam hidup berbangsa dan bernegara, yang dijadikan acuan adalah aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Undang Undang itu adalah cerminan konsensus antara rakyat melalui DPR dengan Pemerintah memegang mandat rakyat. Jadi bukan kata orang per orang, atau pihak per pihak, yang sekarang mungkin punya kepentingan karena sedang bersaing dalam kompetisi Pemilu.” pungkas Nusron.
TPN: Bisa Pemakzulan
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh berpihak dapat menjadi pintu masuk terjadinya pemakzulan presiden.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyatakan, pemakzulan dapat terjadi bila sikap Jokowi itu diangap melanggar sumpahnya untuk melaksanakan konstitusi dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Kalau Presiden tak bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela. Kalau ini disimpulkan sebagai perbuatan tercela, maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," kata Todung, Kamis (25/1/2024).
Todung mengatakan, Jokowi tidak berhak untuk melakukan kampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena ia akan mengakhiri masa jabatannya.
Sebab, menurut dia, ketentuan yang membolehkan presiden berkampanye berlaku kepada pejabat petahana yang bertarung untuk periode kedua menjabat.
"Dalam konteks ini Presiden Jokowi tidak bisa lagi ikut dalam kontestasi politik, dia tidak running dalam for the second term ya, jadi tidak ada periode ketiga. Nah dia seharusnya menahan diri untuk berada di atas semua kontestan politik," kata Todung.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.