Sabtu, 15 November 2025

Pilpres 2024

Sikap Jokowi: 3 Kali Bahas Netralitas, Kini Sebut Presiden Boleh Memihak hingga Tunjukkan UU Pemilu

Perubahan sikap Jokowi selama Pemilu 2024. Mulanya mengingatkan netralitas sampai tiga kali hingga sebut presiden boleh memihak dan berkampanye.

Dok. Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. Perubahan sikap Jokowi selama Pemilu 2024. Mulanya mengingatkan netralitas sampai tiga kali hingga sebut presiden boleh memihak dan berkampanye. 

TRIBUNNEWS.COM - Pernyataan Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu menjadi perbincangan hangat.

Pernyataan itu kemudian diklarifikasi oleh pihak Istana Kepresidenan melalui Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (25/1/2024).

Bahkan Presiden Jokowi sendiri sampai meluruskan pernyataannya itu melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2023).

Mulanya, dia menyebut perkataan itu dilayangkannya untuk menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai apakah boleh menteri berkampanye.

Pada momen itu, Jokowi sempat menunjukkan pasal dan undang-undang yang memperbolehkan presiden berkampanye.

Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana isi dari UU tersebut ditunjukkan oleh Jokowi dengan mencetaknya dalam kertas ukuran besar.

Bagaimanapun, sikap Jokowi ini berbeda dengan apa yang pernah disampaikannya dulu.

Jokowi pernah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, hingga penjabat kepala daerah supaya tidak memihak dalam pemilu.

Berdasarkan rangkuman dari Tribunnews.com, Jokowi tiga kali mengingatkan soal netralitas pada Pemilu 2024 ini. Berikut selengkapnya:

1. ASN hingga TNI-Polri Harus Netral

Saat meninjau Tol Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023), Jokowi mengingatkan pemerintah daerah baik itu kabupaten, kota, serta provinsi dan juga pemerintah pusat harus netral.

Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, Ganjar: Silakan Saja Presiden Kampanye

"ASN semua harus netral, TNI semua harus netral, polri semua harus netral," kata Jokowi kala itu.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan hal ini guna merespons adanya pemindahan baliho pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat Jokowi berkunjung ke Gianyar, Bali pada Senin (31/10/2023), baliho Ganjar-Mahfud dan atribut PDIP dicopot.

Dia mengatakan, setiap ada pemindahan atribut partai, pemerintah daerah mesti meminta izin dan berkomunikasi kepada pengurus partai di wilayah tersebut.

Komunikasi dengan pengurus partai di daerah, sambungnya, menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dengan partai politik (parpol).

"Jangan sampai nanti terjadi miskomunikasi dan menjadikan semuanya tidak baik," ungkapnya.

2. Wanti-Wanti Pj Kepala Daerah

Di hadapan ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di Istana Negara Jakarta, Senin (30/10/2023), Jokowi mewanti-wanti mereka untuk bekerja secara maksimal dan profesional di masa Pemilu 2024.

Apabila dirinya mendapatkan laporan ada Pj kepala daerah yang bekerja menyimpang selama masa pemilu, Jokowi tak segan-segan untuk menggantinya.

Bahkan, dia mengaku bisa saja mengganti Pj kepala daerah setiap hari jika memang kinerjanya melanggar instruksinya.

"Ada miring-miring, saya ganti tiap hari bisa. Tolong, saya nggak minta banyak, tolong diikuti," tegas Jokowi.

Presiden mengaku akan terus mengikuti kerja-kerja yang dilakukan oleh para Pj kepala daerah dan mengevaluasinya secara harian.

"Saya akan terus mengikuti kerja bapak-ibu semuanya. Jika ada masalah segera sampaikan ke Mendagri, kalau kelas berat ke saya. Segera selasaikan. Mendagri evaluasi tiga bulanan, saya harian," ungkapnya.

Adapun yang hadir adalah 23 Pj Gubernur, 133 Pj Bupati, dan 37 Pj Wali Kota.

Mereka yang hadir di antaranya Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin, Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Lalu, Pj Gubernur Sumatera Selatan Ahmad Fatoni, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar, Pj. Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh, dan Pj. Bupati Purwakarta Benni Irwan.

Pada kesempatan itu, Jokowi memberikan beberapa poin arahan pada masa pemilu, sebagai berikut:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1/2024). (Sekretariat Presiden)
  •  Tidak Intervensi KPU dan Bawaslu

Jokowi meminta semua kepala daerah untuk mendukung kerja KPU dan Bawaslu serta tidak melakukan intervensi apalun.

"Tahun politik pemilu, saya minta Gubernur, Bapak Ibu Bupati Wali Kota berikan dukungan kepada petugas KPU, Bawaslu tidak intervensi apapun," kata Jokowi.

  • Siapkan Anggaran

Presiden juga meminta para kepala daerah untuk segera menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pesta demokrasi 2024.

  • Jangan Memihak

Jokowi menegaskan sebagai seorang kepala daerah yang juga aparatur sipil negara, dilarang memihak kubu atau calon tertentu. Ia mengaku mudah untuk melihat kepala daerah mana yang berpihak.

"Dan juga saya minta jangan sampai memihak. Dilihat itu Bapak-ibu hati-hati. Mudah sekali dilihat bapak ibu memihak," tegas Jokowi.

  • Pastikan ASN Netral

Presiden turut meminta para ASN menjaga netralitas serta kerukunan.

  • Jaga Kerukunan

"Dan juga pastikan ASN itu netral, yang terakhir menjaga kerukunan di tingkat bawah. Segera selesaikan kalau ada percikan satu yang terkait politik," kata Jokowi.

3. Minta KPU Netral

Pada akhir Desember 2023 lalu, Presiden Jokowi mengumpulkan para petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah di Jakarta.

Jokowi mengumpulkan mereka dalam rangka Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pemilu 2024.

Di sana, Jokowi kembali mengingatkan agar ASN, TNI, Polri, serta KPU harus bersikap netral.

"Kemudian KPU juga betul-betul netral tidak memihak. Bertindak sesuai aturan saja. Bertindak sesuai aturan saja KPU bisa dicurigai, apalagi KPU mencoba untuk melenceng dari aturan," ungkapnya, Sabtu (30/12/2023).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap seluruh komponen bangsa sama-sama menjaga proses pemilu supaya berjalan jujur dan adil, prosesnya lancar, serta hasilnya baik dan terpercaya.

"Kepada seluruh aparat negara saya sudah bolak-balik saya sampaikan baik ASN, TNI, Polri harus bersikap netral dan tidak memihak," tegasnya.

Dia khawatir apabila ada hal-hal yang dilanggar, hal itu bisa mengganggu kepercayaan masyarakat kepada negara.

"Ini yang harus kita jaga bersama-sama. Jangan sampai terjadi, bisa berbahaya bagi KPU dan legitimasi pemilu kita," paparnya.

Jokowi: Presiden Boleh Memihak

Jokowi buka suara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau parpol.

Merespons pandangan itu, Presiden ke-7 Indonesia itu menyebut setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Dia mengatakan pejabat boleh berkampanye, dan bukan hanya menteri, bahkan presiden juga boleh berkampanye.

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh." 

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," ujar Jokowi.

Namun dengan catatan ketika berkampanye, para pejabat itu tidak menggunakan fasilitas negara.

"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya.

Jokowi Beri Klarifikasi

Kemudian, Presiden Jokowi menyampaikan klarifikasi soal pernyataannya itu melalui video berdurasi 1 menit 53 detik yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.

Jokowi menjelaskan bahwa aturan soal hak presiden berkampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," papar Jokowi sambil menunjukan lembaran kertas besar berisi aturan tersebut. 

Oleh karena itu, Jokowi pun meminta apa yang disampaikannya jangan diinterpretasikan ke mana-mana. 

"Jadi apa yang saya sampaikan mengenai undang-undang Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ujarnya. 

Jokowi juga menekankan bahwa hak kampanye itu juga diiringi dengan syarat dan ketentuan lain yang harus dipatuhi, yaitu tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus mengambil cuti jika kampanye. Aturan itu tertera dalam Pasal 281 UU Pemilu.

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Jokowi pun kembali menegaskan agar jangan ada interpretasi liar yang mengiringi pernyataannya beberapa waktu lalu.

Dia mengaku hanya menyampaikan ketentuan dalam aturan perundang-undangan. 

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” pungkasnya. 

(Tribunnews.com/Deni/Muhammad Zulfikar/Taufik Ismail/Milani Resti)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved