Pilpres 2024
Ganjar Pasang Badan Bela Aiman Witjaksono soal Kasus Dugaan Hoaks Atas Tuduhan Aparat Tak Netral
Ganjar Pranowo siap membela Aiman Witjaksono terkait kasus dugaan hoaks atas tuduhan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo siap membela Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono yang terlibat dalam kasus dugaan hoaks atas tuduhan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Sebelumnya, Aiman telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (26/1/2024) terkait kasus tersebut.
Aiman diperiksa selama 12 jam lamanya dengan dicecar 59 pertanyaan oleh pihak kepolisian saat kasusnya sudah naik penyidikan ini.
Saat di Polda Metro Jaya itu, Aiman mengatakan bahwa dirinya masih menjadi seorang jurnalis, ketika melayangkan pernyataan aparat tak netral di Pemilu 2024.
Namun, ia mengatakan, kala itu dirinya tengah cuti sementara dari profesinya sebagai jurnalis.
Ganjar pun membela Aiman dalam hal ini.
Ia mengatakan, meskipun nonaktif, Aiman tetaplah seorang jurnalis yang sedang berupaya menceritakan peristiwa dengan hak dan kebebasan jurnalismenya.
Ganjar mengatakan, Aiman seharusnya tak berurusan dengan aparat penegak hukum karena mengungkap peristiwa tertentu.
"Maka sebenarnya caranya bukan menangkap, bukan memeriksa. Tapi silakan, Anda (Polri) punya hak jawab."
"Itulah pers yang bebas, yang saat itu diperjuangkan dalam era reformasi," kata Ganjar, saat berkampanye di Stadion Bima, Kesambi, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyampaikan, pihaknya akan terus membela Aiman.
Baca juga: Kata Polisi soal HP Aiman Witjaksono Disita Kasus Aparat Tak Netral di Pemilu Meski Berstatus Saksi
"Kami akan bela Aiman. Tim Ganjar-Mahfud hari ini akan mendampingi. Kita akan tanyakan kepada penegak hukum, apa sebenarnya yang terjadi," ucap Ganjar.
Aiman Siap Hadapi Proses Hukum
Dalam menghadapi kasus ini, Aiman mengaku bakal menghadapi proses hukum yang ada.
Namun, menurut Aiman, ketika ada orang yang mengingatkan mengenai netralitas, maka seharusnya bukan pidana yang diproses.
"Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada, meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini.
"Ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," kata dia.
Saat memenuhi panggilan kepolisian tersebut, Aiman juga membawa sejumlah bukti, yakni berupa tangkapan layar beberapa pemberitaan di media yang mengungkapkan kalimat serupa dengan dirinya.
"Nah, ini menjadi pertanyaan apakah media-media ini menyebarkan berita bohong, seperti yang dituduhkan kepada saya?" tuturnya.
"Tentu jawabannya kan tidak. Jadi kalau proses saya terus dilanjutkan tentu ini menjadi pertanyaan," sambung Aiman.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, total ada enam pihak yang telah melaporkan Aiman.
Di antaranya adalah Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.
Dari hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.
Aiman Merasa Janggal Kasus Naik Penyidikan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya diketahui telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Namun, Aiman merasa janggal karena kasus naik ke tahap penyidikan, yang berarti sudah ditemukan adanya pidana.
"Jika benar ini hal yang aneh bin janggal, kenapa? Karena apa yang saya sampaikan juga disampaikan jauh lebih detil oleh majalah Tempo tanggal 4 Desember dan juga Podcast Tempo tanggal 2 Desember dan sebelumnya juga disampaikan oleh harian Media Indonesia tanggal 10 dan 11 November," kata Aiman dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Aiman lantas mempertanyakan, apa alasan pihak kepolisian masih memproses kasus yang menjeratnya tersebut.
Padahal, media nasional lainnya juga menyampaikan hal yang serupa dengannya, bahkan lebih detail.
"Kenapa kemudian ini diproses hukum. Padahal media massa nasional juga menuliskannya, bahkan lebih detail," ungkapnya.
Kendati demikian, Aiman tidak mau ambil pusing dan lebih menyerahkan penilaian soal kasus tersebut kepada masyarakat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini, Aiman Mengaku Siap Hadapi Proses Hukum.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.