Jumat, 29 Agustus 2025

Pilpres 2024

Jurus Jokowi Hadapi Kritikan Pedas soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Terus diserang kritikan pedas soal pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, kini Jokowi pakai jurus pamer UU Pemilu.

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kertas besar memuat Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur dibolehkannya presiden melakukan kampanye saat pemilu dengan beberapa syarat, di antaranya tidak ada ikatan keluarga. Terus diserang kritikan pedas soal pernyataan Presiden boleh kampanye dan memihak, kini Jokowi pakai jurus pamer UU Pemilu. 

Klarifikasi pernyataan Jokowi itu sebelumnya juga telah disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.

Ari juga menuturkan bahwa apa yang disampaikan Jokowi sesuai dengan UU Pemilu.

Ia mengatakan, kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden dan menteri hingga kepala dan wakil kepala daerah.

"Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU (Pemilu)," ujarnya, Kamis (25/1/2024).

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan Jokowi itu bukan lah hal yang baru.

Ia mencontohkan beberapa presiden sebelumnya yang juga turut berkampanye.

"Presiden-presiden sebelumnya, mulai presiden ke-5 dan ke-6, yang juga memiliki preferensi politik yang jelas, dengan partai politik yang didukungnya, dan ikut berkampanye untuk memenangkan partai yang didukungnya," ucap Ari.

Baca juga: Jokowi Panen Kritikan Usai Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Meski demikian, Ari juga menegaskan, ada syarat bagi presiden hingga wakil kepala daerah jika berkampanye, yakni tak boleh menggunakan fasilitas negara.

Namun, pengecualiannya hanya pada fasilitas pengamanan.

Dalam UU Pemilu fasilitas pengamanan masih boleh digunakan oleh presiden dan menteri.

Pro Kontra Pernyataan Jokowi

Adapun pernyataan Jokowi yang menuai kritikan itu disampaikan saat Jokowi kunjungan kerja bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Saat itu Jokowi dan jajarannya menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Prabowo kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi saat itu ditanya wartawan soal pandangan sejumlah menteri yang ikut berkampanye mendukung pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.

Saat itu Jokowi mengatakan bahwa itu adalah bagian dari hak politik.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbicara kepada pers usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang  kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Presiden Jokowi didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berbicara kepada pers usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang kepada TNI di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan