Pilpres 2024
Cek Fakta: Prabowo Bantu TKW di Malaysia yang akan Dihukum Mati
Prabowo mengaku mendengar cerita dari aktivis soal ada TKW di Malaysia yang akan dihukum mati.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
Pada Agustus 2015, Wilfrida berhasil lolos dari hukuman mati berdasarkan hasil banding tertinggi Pengadilan Malaysia.
Bahkan, Prabowo hadir di Mahkamah Rayuan Putrajaya untuk mendampingi Wilfrida.
"Dalam sidang hari ini, selain Satgas KBRI, juga telah hadir Bapak Prabowo Subianto yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan terhadap pembelaan Wilfrida Soik," kata Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Selasa (25/8/2015), dikutip dari Pos-Kupang.com.
Sebagai informasi, Wilfrida divonis hukuman mati atas dugaan pembunuhan terhadap majikannya yang terjadi pada Desember 2010.
Wilfrida sendiri merupakan korban perdagangan orang yang dikirim ke Malaysia secara ilegal.
Saat dikirim ke Malaysia, Wilfrida masih di bawah umur.
Kembali Berkomunikasi

Pada akhir Januari 2024, Prabowo terlihat berkomunikasi lagi dengan Wilfrida.
Momen itu terjadi dalam deklarasi dukungan Aliansi Advokat Indonesia di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Komunikasi itu terjadi secara daring dengan perantara Otto Hasibuan.
Baca juga: Cek Fakta: Anies Sebut 15 Juta Orang Jadi Korban Kekerasan Seksual, Betulkah Klaim Itu?
“Wilfrida sekarang ada di mana?” tanya Prabowo.
“Di Atambua (NTT), Pak,” jawab Wilfrida.
Prabowo juga menanyakan tempat tinggal hingga keluarga Wilfrida.
“Nanti kalau saya ke Atambua, saya cari Bu Wilfrida ya."
"Di situ ada Politeknik Universitas Pertahanan, jadi saya sering nengok ke sana. Saya enggak tahu Bu Wildrida ada di Atambua, nanti saya cari ya,” kata Prabowo.
“Waktu itu di Johor Baru (Malaysia) bekerja di rumah sakit ya?” tanya Prabowo lagi.
“Iya, Pak,” jawab Wilfrida.
“Ya mudah-mudahan bisa bekerja di rumah sakit ya. Sampai kita ketemu lagi ya,” kata Prabowo menutup pembicaraan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Prabowo Saksikan Langsung Putusan Bebas Wilfrida Soik
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos-Kupang.com, Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.