Jumat, 8 Agustus 2025

Pilpres 2024

Dilaporkan ke Polisi Imbas Diduga Hina Jokowi Sebagai Binatang, Butet: Ini Gejala Awal Tidak Sehat

Menurutnya, hingga pertengahan bulan Oktober 2023 lalu, semua orang masih bebas untuk menyampaikan pikiran-pikirannya.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Konferensi pers Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait pemberian bsntuan hukum terhadap kasus yang menjerat budayawan Butet Karteradjasa, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Budayawan Butet Karteradjasa mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan gejala awal kebebasan berpendapat dalam kondisi tidak sehat.

Hal itu terkait Butet dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo, pada Minggu (28/1/2024).

"Tentu saja saya harus mengabarkan kepada publik, ini gejala-gejala awal yang tidak sehat, dalam konteks kebebasan berpendapat," kata Butet, dalam konferensi pers Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait pemberian bantuan hukum kepadanya, di Jakarta Pusat, pada Minggu (4/2/2024).

Butet mengaku santai dalam menghadapi kasus yang menjeratnya.

"Ya saya santai saja, karena saya tetap berpedoman pada hak dasar saya sebagai warga bangsa. Dilindungi UU 45, bebas berpendapat, bebas berekspresi, bebas mengartikulasikan pikiran-pikiran saya," jelasnya.

Menurutnya, hingga pertengahan bulan Oktober 2023 lalu, semua orang masih bebas untuk menyampaikan pikiran-pikirannya.

Namun, setelah itu bahkan hingga saat ini, banyak keganjilan-keganjilan demokrasi yang terjadi.

Terkait hal itu, ia menyoroti saat Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang diduga menjadi pemulus bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju di Pilpres 2024.

"Tapi setelah pertengahan Oktober (2023), secara terang benderang, Mahkamah Konstitusi dijadikan main-mainan, terus sampai hari ini kita melihat betapa banyak keganjilan-keganjilan di dalam jagat demokrasi," ucapnya.

Sebelumnya, dikutip dari TribunJogja, sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024).

Pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (28/1/2024).

Kala itu Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.

"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.

Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.

"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.

Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.

Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.

Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiang Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.

"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan